Iklan doni 2

Jangan Sampai Gugur, Ini Persyaratan Mutlak PPPK Paruh Waktu 2025

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE-Radar Utara/Benny Siswanto -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setidaknya ada 6 item berkas administrasi yang diperlukan PPPK paruh waktu hingga 15 September 2025.

Berkas itu merupakan bagian penting yang diberikan BKN untuk memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu tahun 2025.

“Pasca pengumuman hasil pengadaan formasi PPPK paruh waktu, BKN menetapkan 6 berkas administrasi untuk memenuhi pengisian daftar riwayat hidup,” jelas Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara.

Namun begitu, khususnya berkas surat keterangan sehat dari rumah sakit (RS) dan keterangan tidak mengonsumsi obat terlarang dari rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat (RSJKO) belum diprioritaskan.

BACA JUGA:Terakhir 15 September, BKN Minta Honorer Lengkapi Berkas PPPK Paruh Waktu 2025

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Ini Honorer Lulus PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara, Cek Di Sini

Hal ini, BKPSDM Bengkulu Utara masih konsultasi dengan BKN mengingat ada surat edaran terbaru yang diterima daerah.

“Untuk poin e dan f untuk tidak dipenuhi dahulu. Kami masih konsultasikan ke BKN mengingat SE terbaru yang kami terima pagi ini, perihal pengusulan NIPPPK Paruh waktu,” tandasnya.

BERIKUT 6 SYARAT PENGISIAN DRH PPPK

PARUH WAKTU:

a. Hasil Cetak Print DRH dari SSCASN dan ditandatangani materai 10.000

b. Surat Pernyataan 5 Point dan dtandatangani Materai 10.000

BACA JUGA:Terakhir 15 September, BKN Minta Honorer Lengkapi Berkas PPPK Paruh Waktu 2025

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Ini Honorer Lulus PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara, Cek Di Sini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan