Banner Dempo - kenedi

Penyaluran BBM Subsidi Ditargetkan Tepat Sasaran

Penandatanganan kerjasama antara Pemprov Bengkulu dengan BPH Migas--

BENGKULU RU - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi baik jenis Pertalite ataupun Bio Solar ditargetkan tepat sasaran. Ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah usai melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian, pembinaan dan pengawasan BBM bersubsidi.

 

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, kuota BBM bersubsidi tahun ini meningkat sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya. "Dimana tahun ini untuk kuota Pertalite 267.716 Kilo Liter (KL), sedangkan Bio Solar sebanyak 107.213 KL. Dengan peningkatan kuota itu, mesti dibarengi dengan pengawasan dalam penyalurannya," ungkap Rohidin.

 

Sehingga, lanjut Rohidin, dinilai perlu mengambil langkah-langkah, yang bertujuan agar kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk Provinsi Bengkulu menjadi tepat sasaran. 

 

"Ada beberapa aspek yang menjadi fokus kita. Diantaranya mencocokkan antara kuota yang diterima, tentunya dengan yang didistribusikan," kata Rohidin.

BACA JUGA:Innalillahi...Berniat Ganjal Truk Batu Bara Milik Ayah yang Gagal Menanjak. Pemuda Ini Terlindas Hingga Tewas

Disamping itu, lanjut Rohidin, dengan pemasangan CCTV di SPBU, yang dapat menjadi alat kontrol efektif dan dapat terlihat nanti apa yang menjadi kendala selama ini. "Kita berharap setelah MoU ini juga dapat dilihat bagaimana kualitas layanan penyaluran BBM subsidi. Mengingat selama ini kerap muncul keluhan masyarakat," ujarnya.

 

Ia menambahkan, dengan kerjasama ini diharapkan semua permasalahan dapat terurai, karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. 

 

"Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat. Tidak kalah pentingnya, ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi," tegas Rohidin.

 

Sementara Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengemukakan, sesuai dengan Pasal 21 Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, pihaknya dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau Pemerintah Daerah (Pemda). 

 

"Melalui penandatanganan kerja sama ini, kita berharap Pemprov dapat memberikan dukungan, antara lain atas pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang mendapatkan Surat Rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP, yang apabila telah terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik," harap Erika.

 

Pertamina Sambut Baik Kerjasama

 

Dibagian lain, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator senantiasa taat dan patuh terhadapt regulasi-regulasi yang dibuat khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat menyambut baik kerjasama antara Pemprov Bengkulu dengan BPH Migas itu.

BACA JUGA:Masuk Kampus, Dandim 0423 Kenalkan Tupoksi Serta Organisasi TNI Kodam II/Sriwijaya

"Kita pada prinsipnya mendukung adanya kerjasama ini, karena dapat menjadi langkah mitigasi atau antisipasi melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah. Dengan kerjasama ini penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat," jelasnya.

 

Lebih lanjut Nikho menyampaikan, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina turut mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan. Apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran. 

 

"Kita pastikan tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan," tandasnya. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan