Resmi Sandang Status Tsk, Kepala DKP Terancam 9 Tahun Penjara
Kombes Pol. Sudarno-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Oknum Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, TZ resmi menyandang status tersangka, atas dugaan tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Dengan dugaan itu juga, tsk (TZ, red) dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, penetapan TZ menjadi tsk, lantaran didugat kuat lalai saat berkendara, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Atas dugaan ini, tsk kita jerat pasal berlapis yakni Pasal 310 karena menyebabkan korban meninggal dunia, juga diterapkan Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 lantaran berusaha kabur," ungkap Sudarno, Senin 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tabrak Warga Jogging Hingga Tewas, Kepala DKP Kota Langgar Hukum Serius
BACA JUGA:Cegah Lakalantas, Polres Mukomuko Pasang Rambu Peringatan
Sudarno menjelaskan, dengan dijerat dua pasal tersebut, tsk terancam hukuman 9 tahun penjara. Dimana sesuai Pasal 310 ayat (4) itu, tsk terancam maksimal 6 tahun.
"Sedangkan pada Pasal 312 UU No 22 tahun 2009, tsk terancam 3 tahun kurungan penjara. Tsk inikan pelaku tabrak lari, dan sesuai dengan aturan tersebut, tabrak lari juga ada pidananya," jelas Sudarno.
Lebih lanjut Sudarno menyampaikan, tsk saat ini telah dilakukan penahanan, berikut Barang Bukti (BB) kendaraan dinas yang dikendarainya saat menabrak korban.
"Tsk ini terbukti juga tidak memiliki itikad baik, karena mencoba menyembunyikan kendaraan usai menabrak korban," demikian Sudarno.
BACA JUGA:Tabrak Warga Jogging Hingga Tewas, Kepala DKP Kota Langgar Hukum Serius
BACA JUGA:Cegah Lakalantas, Polres Mukomuko Pasang Rambu Peringatan
Sebelumnya diberitakan, Minggu 18 Agustus 2025 sekitar pukul 06.10 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Pariwisata kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Saat itu tsk yang mengendarai mobil dinas (Mobnas) warna biru plat merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 1506 CY, melaju dari arah Pasir Putih menuju Sport Center.
