Iklan doni 2

Puluhan Perpustakaan Desa di Mukomuko Terdata di Perpusnas

Kepala DPKD Mukomuko, Winarto, S.Pd-Radar Utara/Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Upaya Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk memperkuat peran perpustakaan desa masih menghadapi sejumlah kendala. Hingga Agustus 2025, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Mukomuko mencatat baru 24 perpustakaan desa yang berhasil terverifikasi dan terdata secara resmi di Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Kepala DPKD Mukomuko, Winarto, S.Pd, mengatakan dari total 62 perpustakaan desa yang telah diajukan, hanya sebagian yang lolos verifikasi pusat. Sementara 38 perpustakaan lainnya belum memenuhi standar yang ditetapkan.

“Benar, dari 62 perpustakaan desa yang kita ajukan ke Perpusnas, hanya 24 yang dinyatakan terdata resmi. Selebihnya masih terkendala persyaratan administratif maupun teknis,” jelas Winarto.

Menurutnya, terdapat sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agar sebuah perpustakaan desa bisa masuk dalam sistem nasional. Di antaranya, memiliki aturan dan prosedur pengelolaan koleksi, pelayanan, serta kegiatan perpustakaan. Selain itu, setiap perpustakaan wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala, memiliki izin pendirian dari pemerintah desa, nomor pokok perpustakaan (NPP), serta rekomendasi dari dinas terkait.

BACA JUGA:Baru 24 Perpustakaan Desa Terverifikasi di Perpustakaan Nasional

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Targetkan 148 Desa Miliki Perpustakaan Desa

Tak hanya itu, keberadaan portofolio, video profil, hingga sarana prasarana penunjang juga menjadi pertimbangan utama.

“Perpustakaan desa harus punya ruang baca yang layak, rak buku, meja kursi, komputer, hingga akses internet. Semua itu harus tersedia dan berfungsi baik,” terangnya.

Sementara itu, ketersediaan koleksi buku yang relevan dengan kebutuhan masyarakat desa juga menjadi tolok ukur verifikasi. Koleksi harus ditata dengan sistem katalogisasi dan klasifikasi yang jelas agar memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusia. Setiap perpustakaan desa minimal harus memiliki dua tenaga pengelola, dengan kepala perpustakaan yang berpendidikan setidaknya setara SLTA.

“Pengelola wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai tugasnya. Layanan perpustakaan juga harus berjalan, mulai dari baca di tempat, sirkulasi, hingga layanan referensi,” tambah Winarto.

BACA JUGA:Mukomuko Miliki 66 Perpustakaan Desa

BACA JUGA:Baru 24 Perpustakaan Desa Terverifikasi di Perpustakaan Nasional

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan kekurangan tersebut kepada seluruh pengelola perpustakaan desa. Harapannya, mereka segera melengkapi persyaratan agar bisa terdata di Perpusnas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan