Nilai Tanah di Mukomuko Rendah, Penerimaan PBB-P2 Belum Optimal

Kabid Pendapatan II BKD Mukomuko, Alex Hendra, SAP-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Mukomuko hingga kini masih tercatat paling rendah dibandingkan dengan sembilan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu. Kondisi ini diakui menjadi salah satu penyebab belum optimalnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tersebut.

Kepala Bidang Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Alex Hendra, SAP menjelaskan, rendahnya tarif PBB-P2 dipengaruhi oleh masih digunakannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, zona nilai tanah (ZNT) di Mukomuko juga masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain.

“ZNT tertinggi di Mukomuko saat ini hanya berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per meter, sedangkan kabupaten lain sudah jauh di atas itu. Hal ini yang membuat tarif PBB-P2 kita masih rendah,” jelas Alex.

Ia menyebut, Bupati Mukomuko juga memiliki pertimbangan agar masyarakat tidak terlalu terbebani pajak. Namun, seiring perkembangan wilayah dan meningkatnya nilai jual tanah, evaluasi tarif PBB-P2 menjadi sebuah keharusan.

“Kalau dulu nilai tanah hanya Rp5.000 per meter, sekarang bisa naik menjadi Rp7.000 sampai Rp8.000 per meter. Apalagi titik tertinggi ada di Kecamatan Kota Mukomuko, khususnya sepanjang Jalan Lintas Sumatera,” ujarnya.

BACA JUGA:SPPT PBB-P2 Didistribusikan, BKD Minta Petugas Segera Pungut PBB

BACA JUGA:BKD Mukomuko Distribusikan SPPT PBB-P2, Alex: Selasa Ini ke Malin Deman dan Air Rami

Untuk melakukan penyesuaian tarif, kata Alex, pemerintah daerah membutuhkan penilaian ulang yang harus melibatkan pihak berkompeten, seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, upaya tersebut tetap membutuhkan dukungan anggaran dan persetujuan dari DPRD.

“Persiapan sudah ada dan sudah disetujui kepala badan. Tinggal menunggu pembahasan bersama dewan, karena sifatnya memang menyangkut anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun 2024 hanya sebesar Rp1,3 miliar, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar.

"Untuk tahun 2025, pemerintah daerah masih menargetkan penerimaan yang sama, yakni Rp1,5 miliar," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan