Pemda Bisa Miliki Penilai Aset Internal, Apa Aturannya?
Pejabat Penilai pengganti KJPP kini resmi diatur. Simak aturan dan manfaatnya bagi tata kelola aset daerah yang lebih efisien.-Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peran Pejabat Penilai pengganti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Pemda adalah topik yang sedang gencar dibahas, terutama dalam konteks efisiensi dan tata kelola aset daerah atau yang masih lazim disebut Barang Milik Daerah (BMD).
Pantauan Radar Utara, regulasi yang kini ada, memang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memiliki penilai internal, mengurangi ketergantungan pada KJPP yang seringkali memakan biaya tinggi.
Peran Pejabat Penilai di lingkungan pemerintah daerah merupakan terobosan yang didorong oleh kebutuhan akan efisiensi dan percepatan dalam pengelolaan aset.
Sebelumnya, penilai aset di Pemda harus mengandalkan KJPP, yang prosesnya bisa memakan waktu dan biaya besar. Peran ini kini diatur secara resmi.
BACA JUGA:Dorong Kemandirian Fiskal, BKAD Gelar Rakor dan Pelatihan Optimalisasi Tata Kelola Aset Daerah
BACA JUGA:Aset Motor Angkutan Sampah Mangkrak, Segera Dialihkan ke BKD
Aturan yang menjadi payung hukum utama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilai Pemerintah.
Regulasi ini memberikan landasan bagi kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk memiliki penilai internal yang memiliki kompetensi yang setara dengan penilai dari KJPP.
Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penatausahaan dan pemanfaatan aset, serta menghemat anggaran. Pantauan media ini, di sejumlah daerah tengah dihadapkan dengan ketiadaan pejabat penilai internal.
Sementara, dengan corak fiskal tahun 2026 yang sudah digamblang pemerintah, urgensi menggenjot pembiayaan kreatif hingga sektor penerimaan asli daerah, potensial dapat dilakukan lewat pemanfaatan aset milik daerah.
BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Utara Usulkan HT Untuk Aset Komunikasi Setiap Desa
BACA JUGA:Pemdes Kota Bani Dukung Alih Fungsi Terminal Putri Hijau, Harapkan Jadi Aset Produktif
Hanya saja, praktiknya tak sedikit Pemda dihadapkan dengan tata kelola aset yang masih menjadi tantangan hingga sektor regulasi teknis yang juga belum mumpuni.
Kualifikasi dan Kompetensi Pejabat Penilai
