Manipulasi Kegiatan Tambang, Tsk SSH Terima Fasilitas Rp 1 M
Tim Penyidik Kejati Bengkulu saat memaparkan perkembangan dugaan korupsi tambang batubara berikut menunjukkan uang tunai Rp 180 juta yang diserahkan tsk SSH-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus mendalami dugaan korupsi tambang batubara yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
Terbaru, dalam dugaan perkara yang telah menjerat sembilan tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengungkapkan peran besar tsk SSH selaku inspektur tambang, termasuk fasilitas yang diterimanya.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, dalam penanganan dugaan perkara ini, sembilan tsk telah ditetapkan, termasuk pejabat di Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) RI.
"Yang dalam dugaan perkara ini, pada waktu itu mejabat sebagai Kepala Inspektur Tambang," ungkap Danang.
Menurut Danang, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik menemukan bukti adanya pemberian fasilitas pekerjaan, dan sejumlah yang senilai Rp 1 miliar kepada tsk SSH selaku inspektur tambang.
BACA JUGA:Lagi, Kejati Bengkulu Sita Aset Milik Tsk Dugaan Korupsi Tambang Batubara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batubara Rugikan Negara Rp 500 M, Ini Dalangnya
"Dari total Rp 1 miliar itu, tsk SSH menyerahkan kepada tim penyidik Rp 180 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," kata Danang.
Fasilitas yang diberikan pengusaha tambang, yang juga telah ditetapkan sebagai tsk dalam perkara ini, tsk SSH melakukan manipulasi sejumlah data dan dokumen.
"Termasuk juga jaminan reklamasi. Sehingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batubara milik perusahaan yang terlibat, disetujui," ujar Danang.
Semestinya, lanjut Danang, Inspektur Tambang ini melakukan pengawsan secara benar terhadap kegiatan pertambangan, termasuk juga jaminan reklamasi yang tertuang dalam RKAB. Tapi, malah tidak dikerjakan.
"Makanya perbuatan tsk SSH ini bertentangan dengan tupoksinya selaku inspektur tambang," sampai Danang.
Danang menambahkan, dengan ketidakbenaran tersebut juga, akhirnya RKAB yang didalamnya terdapat jaminan reklamasi juga tidak benar.
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Penahanan 2 Tsk Baru Dugaan Korupsi Tambang BB Terpisah
