Aroma Dugaan Korupsi Awal Tahun Politik

Ilustrasi : Korupsi--

ARGA MAKMUR RU - Korupsi merupakan praktik tindak pidana yang tidak bisa dikerjakan sendiri. Rerata, peristiwanya melibatkan banyak pihak. Terstruktur dan sistematis. Dugaan korupsi itu, dapat ditengarai mulai dari proses perencanaan anggaran, pembahasan sampai dengan pengesahannya. Setelahnya, dapat dilihat dari pelaksanaan kegiatan yang dipungkas dengan pertanggungjawabannya. 

 

Aktivis anti rasuah, Soni Taurus, tak menampik macam-macam praktik korupsi itu. Dia menyerukan kampanye sosial tentang pentinya edukasi kepada masyarakat, akan jenis-jenis sampai dengan modus operandi maling-maling berdasi itu. 

 

"Korupsi menjadi prahara sosial, bukan semata-mata persoalan hukum. Karena korupsi, memberikan implikasi yang luas," ujarnya. 

 

Aroma dugaan rasuah, juga patut menjadi cermatan bersama dalam persoalan yang sempat bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Soal buntut adanya aroma kepentingan terselubung atas penganggaran pengadaaan motor dinas bagi kepala desa dan lurah se Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang menyedot duit negara yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 8 miliar lebih tersebut. 

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi

Catatan Radar Utara, laju laporan yang dihentikan Sentra Gakkumdu BU yang belakangan dikabarkan bakal melaju ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini. Praktis belum menyentuh perundangan lain. Laporan yang diterima Bawaslu BU yang kemudian digarap Gakkumdu. Atas dugaan tindak pidana pemilu itu, dihentikan lantaran gabungan sistem yang terdiri dari 3 instansi itu, menganggap dugaan tindak pidananya yang tidak memenuhi unsur.

 

Sangat mungkin, obyek persoalan yang mengemuka dalam skandal pesan suara (voice note,red) yang berdurasi 1 menit 59 detik itu. Melaju pada babak baru kepada dugaan penyalahgunaan wewenang atas penganggaran motor dinas kepada kades dan lurah tepat di tahun politik. Di tengah fakta pemerintah menyerukan langkah kuda-kuda ekonomi berbasis masyarakat, menyikapi prediksi ketidakpastian global, persoalan geopolitik yang dapat berimbas pada perekonomian. 

 

Rakyat juga dihadapkan dengan fakta, kenaikan kebutuhan pokok dan operasional tukang, misalnya kebutuhan BBM yang meningkat, dihadapkan dengan stagnasi biaya tukang bangunan yang masih tidak berubah. 

 

"Dengan adanya kenaikan kebutuhan seperti harga BBM, udut, beras dan lainnya, belanja pake duit seratus ribu saat ini, seperti gak ada nilainya," keluh Suripto, seorang tukang bangunan di daerah, saat dibincangi media ini. 

 

"Moga-moga pemerintah bisa nurunin harga-harga kebutuhan pokok lah," harapnya. 

 

Cerita Suripto, tentu akan kontradiktif dengan semangat Pemda BU yang dileges oleh DPRD BU, seakan "ngebet" memberikan motor khusus untuk kades dan lurah yang notabene sudah menjadi pengelola anggaran besar, khususnya desa. Meski kelurahan memiliki dana kelurahan, nyatanya status OPD di bawah kecamatan itu, dipimpin seorang birokrat yang telah dijamin operasionalnya dan tunjangan jabatannya. 

 

"Urgensi petinggi daerah yang mau ngasih motor dinas ke kades ini, sangat menarik menjadi tema pembahasan rakyat," ungkap Alfian, seorang pegiat sosial di daerah.   

 

Sekadar mengulas, skandal voicenote yang menjadi obyek laporan ke Bawaslu Bengkulu Utara (BU), hanya melaju Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu ke tingkatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Tim terpadu dengan komposan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan itu, menyimpulkan laporan dugaan pelangggaran Pemilu itu, unsur-unsurnya belum terpenuhi. 

 

Sehingga tidak bisa ditingkatkan statusnya ke penyelidikan. Terlebih penyidikan. Untuk diketahui, obyek laporan itu diawali dengan sebuah pesan berantai berupa pesan suara yang mirip dengan Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU) Sonti Bakara, SH yang juga diketahui Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PDIP dan sempat diklarifikasi resmi Gakkumdu, dalam kapasitasnya saat itu sebagai Terlapor. 

 

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah mengulas lugas seputar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid pidana khusus itu, menyebutkan adanya tujuh jenis korupsi yang saat ini cenderung masih dimaknai secara sempit. 

BACA JUGA:Molor Setengah Bulan di Lelang Jabatan

Korupsi, bukan cuma sekadar memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Lebih luas lagi, kata KPK, diantaranya, Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan serta Gratifikasi. 

 

Penyalahgunaan wewenang hingga anggaran, kata KPK, atas program yang bersumber dari uang negara, sangat rentan terjadi dalam tahun-tahun politik. Korupsi masih lazim dimaknai dalam pandangan sempit yakni sebatas memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

 

Padahal, cukup beragam praktik rasuah yang rentan terjadi di kanal-kanal layanan publik. Salah satunya, dapat ditelisik sejak rancang bangun anggaran, yang telah diatur sedemikian hingga oleh regulasi, baik mekanisme teknis hingga administratifnya.

 

Mungkinkah dugaan persoalan ini bakal memantik elemen di masyarakat untuk membawa persoalan ini ke ranah dugaan korupsi? (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan