Kades dan Perangkat Desa Dilarang Terlibat Kampanye
Kepala DPMD, Jodi, S.Pd, S.IP-Radar Utara-
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa terlibat kampanye pada Pemilu 2024. Kades dan perangkat harus selalu menjaga netralitas serta ikut menyukseskan pesta demokrasi Pemilu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP ketika dikonfirmasi Selasa, 16 Januari 2024 mengaku. Telah bersurat ke camat, lalu diturunkan ke desa supaya kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak terlibat politik praktis.
"Kita sudah keluarkan surat. Terkait dengan sanksi terhadap kepala desa dan perangkatnya yang terbukti terlibat politik praktis. Mereka terancam bisa dipecat sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Menurut Jodi, jangankan kepala desa dan perangkat desa. Pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa dipecat apabila terbukti terlibat politik praktis. Untuk itu, sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi. Pihaknya meminta agar seluruh Kades di daerah ini bisa mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Ganja Tumbuh di Kantor Camat Mukomuko, Polisi Buru Pelaku Lain
Sedangkan terkait dengan pengawasan terhadap kepala desa dan pegawai negeri sipil yang melakukan politik praktis. Ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi aktivitas mereka.
"Ada Bawaslu yang mengawasi aktivitas mereka. Untuk itu jangan coba-ciba terlibat politik praktis pada penyelenggaraan pemilu 2024," ujarnya.
Meski demikian, hingga sekarang ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait kepala desa beserta jajarannya yang terlibat politik praktis. Jika ada, ia minta tolong laporkan soal kades yang terlibat politik praktis. Pihakhya siap menindaklanjutinya ke pimpinan untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau masyarakat melihat ada pak kades terlibat politik praktis. Silahkan laporkan kepada kami. Laporan akan kami tindaklanjuti. Ya harapan kami, pak kades tetap komitmen menjaga netralitas," pungkasnya. (rel)