Info Terbaru, PPPK Paruh Waktu Segera Ada Kepastian
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja-KemenPAN-RB-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepastian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, telah dibeberkan tuntas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada 29 Juli 2025, lalu.
Di dalamnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan bahwa substansi pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini hanyalah bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN namun tidak lulus dalam tes CPNS dan PPPK tahun 2024, baik tahap I dan II.
"PPPK Paruh Waktu, bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan sudah ikut seleksi PPPK atau CPNS, namun mereka tidak lulus,"
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Butuh Kepastian, DPRD Minta Pemda Tak Tinggal Diam
BACA JUGA:Serentak? Pelantikan PPPK 2024 Tahap I dan II, Paling Lambat 1 Oktober
Sementara bagi non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, tapi mereka mengikuti seleksi PPPK dan tidak lulus, maka masih akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Yang ikut seleksi, tapi tidak terdata di database tetap akan dipertimbangkan," sambung Aba pada hari Selasa, 29 Juli 2025, lalu.
Lebih jauh, Aba juga menguraikan bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN atas pengusulan dari masing-masing instansi pemerintah setelah mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Lebih penting, perlu dicermati lagi, ketersediaan anggaran di daerah.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Daerah yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
BACA JUGA:Bursa Kepsek, Begini Kata Dispendik Bengkulu Utara, PPPK Berpeluang!
BACA JUGA:PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Paruh Waktu, Begini Alur dan Ketentuan Pengusulan NI
Pengusulan formasi dan jabatan diusulkan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya dan berdasarkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.
"Pengusulannya juga dilakukan melalui elektronik BKN, menyesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran di daerah," terangnya lagi menjelaskan.
