TERNYATA...75 Desa di Bengkulu, Masuk Kategori Tertinggal
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya--Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya
4 Diantaranya Ada di Bengkulu Utara
BENGKULU RU - Dari total 1.341 desa yang tersebar di delapan kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu. 75 desa diantaranya termasuk kategori desa tertinggal. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya.
Menurutnya, 75 desa tertinggal itu yakni 4 desa di Kabupaten Bengkulu Utara. "Bengkulu Tengah 14 desa, Kepahiang dan Lebong masing-masing 5 desa, Mukomuko 2 desa, Rejang Lebong 13 desa, Seluma 25 desa serta Kaur 7 desa. Sedangkan Bengkulu Selatan tidak memiliki desa tertinggal. Kemudian untuk desa kategori sangat tertinggal, di Provinsi Bengkulu sudah tidak ada lagi," ungkap Bayu, Minggu, 14 Januari 2024.
Dilanjutkannya, selain desa tertinggal, di Provinsi Bengkulu terdapat 59 desa kategori mandiri, 458 kategori desa maju, dan 749 kategori desa berkembang. Untuk desa dengan kategori mendiri, berarti desa itu memiliki banyak kelebihan, seperti dari sisi kinerja dan tata kelolanya sebagaimana penilaian dari Kemeterian Keuangan (Kemenkeu).
"Kelebihan lainnya desa mandiri ini pada penyaluran dana yang diberikan sekaligus melalui dua tahap saja, sehingga lebih simpel. Kalau yang lainnya, ada tiga tahap penyaluran. Selain itu desa kategori mandiri juga memiliki tantangan yang cukup besar, ini dibuktikan mereka mampu mempertahankan status desa dengan kategori tersebut," kata Bayu.
BACA JUGA:Gubernur Minta Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti
Disinggung soal penyerapan Dana Desa (DD), Bayu menyampaikan, dari hasil evaluasi 2023, penyerapan DD di Provinsi Bengkulu sudah cukup baik. Meskipun demikian kedepan diharpakan penyerapan DD ini bisa terlaksana dengan baik dan tepat peruntukannya. Pihaknya juga mengimbau agar penggunaan DD selalu terintegrasi dengan baik.
"Ini bisa dibuktikan dengan tidak tersandung persoalan hukum. Ketika suatu desa tidak ada persoalan hukum dalam pelaksanaan DD, maka bakal ada penilaian kembali untuk mendapatkan DD tambahan. Sehingga dapat menguntungkan bagi desa, terutama dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," singkat Bayu. (tux)