Terancam Kehilangan Hak Pilih, Pengurusan Pindah Ditutup 15 Januari
Ilustrasi : Pemilu 2024-Radar Utara-Pemilu 2024
RADAR UTARA - Tinggal menghitung hari, proses pengurusan pindah memilih atau DPTb akan segera berakhir alias ditutup oleh pihak penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini adalah KPU dan jajarannya di tingkat PPK sampai PPS.
Ketika proses pengurusan DPTb ini berakhir. Maka warga akan kehilangan kesempatannya, untuk mengurus keperluannya yang ingin pindah memilih dan terancam kehilangan hak pilihnya.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, Minggu, 14 Januari 2024. Khusus proses pengurusan pindah memilih atau DPTb dengan 9 alasan pindah memilih akan ditutup pada 15 Januari 2024. Sedangkan untuk proses pengurusan pindah memilih dengan 4 alasan pindah memilih, akan ditutup pada 7 Februari 2024.
"Jangan sampai kehilangan hak pilih pada Pemilu 14 Februari 2024. Bagi warga yang berniat ingin pindah memilih baik karena tugas atau dinas dari tempat asal ke tempat yang akan dituju. Sebaiknya segera diurus mulai sekarang melalui penyelenggara di tingkat PPS, PPK dan KPU," pungkas Ketua PPK Putri Hijau, Hernanto.
Ditambahkan Hernanto, untuk memproses pindah memilih, warga tidak hanya harus didukung oleh 9 dan 6 kriteria alasan pindah memilih yang sudah ditetapkan oleh KPU. Tetapi saat memproses pindah memilih, warga yang bersangkutan juga harus memiliki dokumen bukti pendukung yang bisa diserahkan kepada pihak penyelenggara.
"Misal, bagi warga yang sedang menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara. Yang bersangkutan harus memiliki dokumen bukti pendukung seperti surat tugas yang harus ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan tempat ia bekerja dan disertai cap basah. Begitu dengan alasan lainnya," terangnya.
Kendati belum mengungkapkan secara rinci berapa total DPTb yang sudah diproses oleh pihaknya. Namun Hernanto mengakui, jika animo warga yang ingin mengurus pindah memilih baik keluar atau masuk ke wilayah Putri Hijau lumayan tinggi.
BACA JUGA: KETAHUAN...Pemuda Mabuk & Knalpot Brong Kepergok Tim Patroli TNI/Polri
"Jumlah warga yang memproses pindah memilih lumayan ya. Tapi belum bisa kita katakan final datanya karena sebelum batas akhir pengurusan ditutup, data yang kita miliki saat ini masih bisa bertambah," tandasnya.
"Ini membuktikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat yang tidak menginginkan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024, jauh lebih baik. Dan situasi ini, bisa menekan angka Golput lebih kecil di banding Pemilu tahun sebelumnya," demikian Hernanto. (sig)