Iklan doni 2

Soal Sanksi Berat, Kadis yang Dinonjob Datangi DPRD Provinsi Bengkulu

Dr. Haryadi diwawancarai usai hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah mantan Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Selasa 8 Juli 2025 mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu. 

Kedatangan mereka tersebut terkait sanksi disiplin berat yang menjadi salah satu landasan, hingga mereka dinonjobkan dari jabatan. 

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD Provinsi Bengkulu, guna menyampaikan terkait kebijakan nonjob.

"Dimana kebijakan itu diterima 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu beberapa lalu," ungkap Haryadi usai hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Dua Pejabat Eselon II Dilantik, Bakal Ada Pejabat Nonjob?

BACA JUGA:Puluhan Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dibebastugaskan

Maka dari itu, lanjut Haryadi, dalam kesempatan ini pihaknya menyampaikan aspirasi, terkait kebijakan nonjob yang diterima pejabat eselon II.

"Mengingat lembaga DPRD ini memiliki fungsi pengawasan apapun yang menjadi kebijakan pemerintah. Tentu kita pun berharap ke depannya ada tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan ini," harap Haryadi. 

Menurut Haryadi, terkait aspirasi yang disampaikan, pihaknya bukan bermaksud tidak menerima lantaran dinonjobkan. Tetapi lebih kepada prosedur, karena ada kesan ketidakadilan. 

"Ketidakadilan itu pada proses yang dibuat, dibawa pejabat pembina Kepegawaian (PPK). Dimana ada proses yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya," kata Haryadi. 

BACA JUGA:Dua Pejabat Eselon II Dilantik, Bakal Ada Pejabat Nonjob?

BACA JUGA:Puluhan Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dibebastugaskan

Terkait persoalan ini, sambung Haryadi, pihaknya juga sudah membuat keberatan kepada PPK, dalam hal ini Gubernur atas sanksi disiplin berat yang diberikan. 

"Dalam surat keberatan, juga kita sampaikan adanya indikasi unprosedur terkait sanksi disiplin itu. Ada sebanyak 23 orang yang dinonjobkan, yang memberikan dampak hal," sampai Haryadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan