Mayoritas Kopdes Merah Putih di Pinang Raya Kantongi Izin, Tunggu Peluncuran dan Juknis Modal
Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Diketahui bahwa proses perizinan akta notaris untuk sebagian besar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di setiap desa dalam wilayah Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara telah tuntas.
Menurut Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, seluruh desa di wilayah kerjanya sudah membentuk Kopdes dan hampir semuanya telah mengantongi izin akta notaris.
Saat ini kata Camat, seluruh desa yang telah membentuk dan mengurus perizinan Kopdes Merah Putih mereka tengah menantikan tahapan peluncuran (launching) Kopdes Merah Putih yang direncanakan oleh pemerintah pusat pada Juli 2025 ini.
"Sementara, ini seluruh desa masih menantikan tahapan launching dari pemerintah pusat," ujar Camat.
Lebih lanjut, Camat juga menjelaskan bahwa para pengurus Kopdes sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut terkait sistem kerja Kopdes, khususnya dalam hal pendanaan modal.
Meskipun diakui bahwa ke depannya, Kopdes diwacanakan akan mendapatkan modal dari bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), namun diungkapkan Camat, bagaimana proses pengambilan modal melalui bank Himbara tersebut masih belum diketahui secara jelas.
BACA JUGA:Pendanaan Kopdes Merah Putih Mengandalkan Simpanan Anggota Sambil Menanti Regulasi Himbara
BACA JUGA:2 Mata Pisau Koperasi Merah Putih : Kopdes Wajib Miliki 7 Unit Usaha
"Apa saja syarat dan berapa modal yang bisa diakses oleh setiap Kopdes, semua itu masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," imbuh Camat.
Jelasnya, lanjut Camat, bahwa seluruh Kopdes di wilayah kerjanya telah terbentuk dan siap untuk menjalankan program kerja pemerintah.
"Intinya sekarang seluruh Kopdes di wilayah kami sudah siap untuk menjalankan program kerja pemerintah.
Ini menunjukkan kesiapan desa-desa di Pinang Raya untuk mengoptimalkan potensi koperasi dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sesuai keinginan pemerintah pusat dan daerah," demikian Camat. (*)
