Iklan doni 2

PAD Pasar Tradisional Masih Nihil, Pemkab Mukomuko Ingatkan Setoran Retribusi

Kabid perdagangan Disperindagkop, Hutri Wahyudi, SE-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Hingga memasuki bulan Juli 2025. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko belum menerima setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tradisional.

Kondisi ini menjadi sorotan, mengingat sektor pasar tradisional sejatinya menjadi salah satu sumber pemasukan daerah yang cukup potensial.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Hutri Wahyudi, SE, pada tahun ini pemerintah daerah hanya menetapkan 17 pasar tradisional sebagai penyumbang PAD. Penetapan itu didasarkan pada keberadaan sarana dan prasarana pendukung yang telah dibangun pemerintah di pasar-pasar tersebut. Dengan demikian, 17 pasar tersebut dipandang layak untuk dikenai retribusi secara resmi.

“Dari 17 pasar tradisional yang sudah ditetapkan, target retribusi pasar yang ingin dicapai selama satu tahun anggaran mencapai sekitar Rp248 juta. Namun sampai awal Juli ini, kami belum menerima setoran apapun dari desa atau pihak pengelola pasar,” ujar Hutri Wahyudi.

Ia menyebutkan bahwa target PAD dari sektor pasar bukan semata-mata untuk meningkatkan kas daerah, melainkan juga menjadi indikator efektivitas pengelolaan pasar rakyat di wilayah Mukomuko. Oleh karena itu, ia berharap pihak desa maupun pengelola pasar yang telah mengumpulkan retribusi dari pedagang segera menyetor dana tersebut ke kas daerah.

BACA JUGA:Anggaran Pembangunan Kios dan Los Pasar Nihil, PAD Terancam Stagnan

BACA JUGA:Disperindagkop Targetkan PAD Rp300 Juta dari Retribusi 17 Pasar Tradisional

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa atau petugas pasar di 17 titik yang telah ditetapkan agar segera melakukan penyetoran. Jangan sampai retribusi yang sudah dikumpulkan dari pedagang tidak sampai ke kas daerah sesuai ketentuan. Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik,” tegasnya.

Disperindagkop dan UKM sendiri terus melakukan pemantauan di lapangan, termasuk memastikan bahwa pemungutan retribusi yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hutri juga mengingatkan bahwa pasar-pasar yang belum memiliki fasilitas memadai dan belum masuk daftar penyumbang PAD, tidak diperkenankan melakukan pungutan retribusi pasar secara resmi.

“Kami juga terus memberikan pembinaan agar pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan profesional. Pasar tradisional adalah urat nadi ekonomi rakyat, dan kontribusinya terhadap PAD harus jelas dan terukur,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan