Pemda Jadi Lumbung Jual Beli Jabatan. Ini Data Versi KPK
Korupsi jabatan versi KPK-Korupsi jabatan-korupsi
RADAR UTARA - Korupsi dengan modus jual beli jabatan, menempatkan Pemda, berada dalam tangga pemuncak. Data ini versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); lembaga yang pimpinannya yakni Firli Bahuri. Kini tengah diperiksa Polri, soal prahara dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SLY).
Lembaga anti rusuah itu menjabar, jual beli jabatan adalah pemberian suap maupun gratifikasi yang dilakukan untuk memuluskan proses mutasi dan promosi jabatan. Ditegasi KPK, jual beli jabatan juga merupakan pemerasan yang dilakukan oleh orang dengan jabatan lebih tinggi kepada bawahannya dengan iming-iming promosi.
Kemudian, Lembaga yang kini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengungkapkan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022, risiko korupsi terkait jual beli ini masih lazim terjadi. Lingkar korupsi di kanal birokrasi itu, lazim terjadi di daerah. Praktik korupsi juga, rentan dalam proses pengusulan kenaikan pangkat ASN.
"Pemda 13,4 persen, kementerian 7 persen dan lembaga 6,2 persen," beber KPK mengutip hasil SPI yang dilakoni Tahun 2022 lalu.
Lembaga yang berdasarkan undang-undang berhak memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga saban tahunnya. Terkait kerawanan korupsi di Indonesia ini juga menyampaikan, faktor penyebab praktik korupsi di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Ongkos pilkada menjadi salah satunya.
"Intervensi politik dalam birokrasi; lemahnya sistem birokrasi, biaya pilkada yang tinggi; lemahanya pengawasan APIP, minimnya laporan lantaran adanya pengancaman. Sampai dengan hubungan kekerabatan/kedekatan dengan pejabat," ujar KPK, menjabar hal yang mempengaruhi praktik korupsi di sektor birokrasi. (bep)