Pelunasan Setoran Haji Terakhir 12 Februari

ILUSTRASI: Calon Jamaah Haji Kabupaten Bengkulu Utara-Radar Utara-

ARGA MAKMUR RU - Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2024. Ketetapan itu, berdasarkan hasil rapat bersama DPR RI yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang BIPIH Tahun 1445 H/2024 M.

 

Membaca penegasan pemerintah tersebut, BIPIH yang merupakan biaya yang mesti dibayarkan oleh seorang calon jamaah haji, paling tinggi sebesar 60,5 juta. Biaya tersebut, berlaku untuk wilayah Embarkasi Surabaya.

 

Sedangkan BIPIH paling rendah, berada di Embarkasi Aceh sebesar Rp 49,9 juta perjamaahnya.

 

Lantas bagaimana untuk Provinsi Bengkulu? berdasarkan Kepres Jokowi itu, untuk wilayah yang keberangkatan menuju tanah suci Mekkah, via Embarkasi Padang. Indeks BIPIH yang wajib dibayarkan calon jemaah haji, sebesar Rp 51.739.357.

 

Kepala Kantor Kemenag BU, Dr H Nopian Gustari, membenarkan telah diterbitkannya penegasan BIPIH musim haji 2024.

BACA JUGA:Dilema ASN Dalam Pemilu 2024

"Rujukan kita di Provinsi Bengkulu adalah Embarkasi Padang," kata Nopian, lewat sambungan telponnya.

 

Dia juga menyampaikan, agar penegasan pemerintah ini menjadi perhatian para calon jamaah yang akan berangkat menuju tanah suci tahun 2024 ini. Kementerian Agama, kata dia, juga telah memberikan tenggat waktu pelunasan BIPIH untuk Tahap Pertama ini, untuk jamaah haji reguler telah ditetapkan pemerintah.

 

"Pelunasannya mulai 10 Januari sampai dengan 12 Februari," terangnya memungkas. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan