ASN Bisa Libur Lebih 22 Hari
H Fitriansyah, S.STP, MM--H Fitriansyah, S.STP, MM
ARGA MAKMUR RU - Rencanakan liburmu tahun 2024. Selain libur hari besar nasional yang sudah tentu waktunya. Terbaru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menerbitkan direktifnya terbaru berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Lewat beleid tersebut, Jokowi menegasi setidaknya 10 hari libur dalam rangka cuti bersama yang akan berlaku untuk kalangan ANS. Aturan tersebut juga menegasi, libur tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Itu artinya, seorang ASN selain bisa menikmati cuti bersama, liburnya kian panjang lagi ketika mengambil cuti tahunan yang sudah menjadi hak. Praktis, kalau ditotal antara cuti bersama dengan cuti tahunan, seorang ASN, di luar libur nasional, bisa bebas tugas hingga 22 hari tahun 2024 ini. Ada penegasan lain juga dalam beleid terbaru buatan Jokowi.
"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesaui dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tegas dalam penjelasan.
BACA JUGA: Selain Dugaan Panen Sawit DAS, Pabrik CPO Agricinal Tetap
Adapun sepuluh hari cuti bersama yang baru saja ditetapkan Jokowi itu dimulai dengan 9 Februari merupakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzii, 12 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, 8,9,12 dan 15 April adalah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, 10 Mei : Kenaikan Isa Al Masih, 24 Mei Hari Raya Waisak, 18 Juni: Hari Raya Idul Adha, 26 Desember Hari Raya Natal.
Sekda Bengkulu Utara BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, tak menampik direktif anyar Presiden Jokowi itu. Dia menegaskan, penetapan cuti bersama itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam merawat keberagaman dalam kebersamaan yang sangat terjaga di Indonesia sampai saat ini.
BACA JUGA: Jembatan Gantung Pagardin, Godang: Mata dan Hati Pemerintah Sudah Buta!
"Artinya, pemerintah Indonesia sangat fokus dalam menyelenggarakan pemerintahan secara holistik," terangnya.
Soal potensi libur panjang di kalangan ASN, khususnya ketika menggunakan haknya untuk mendapatkan cuti tahunan? Sekda tak menyangkal soal ini. Hanya saja, lanjut dia, kalau membaca beleid yang baru diteken Jokowi, tetap memberikan pertimbangan-pertimbangan bagi seluruh instansi dalam menjaga performa birokrasi pelayanan publik.
"Mekanisme teknisnya kan juga sudah ditegasi dalam Kepres ini. Prinsipnya, sebagai penyelenggara birokrasi, kualitas pelayanan publik tetap menjadi utama," pungkasnya. (bep)