Penyertaan Modal Komponen APBDes

BUMDes Bersama menjadi salahsatu lembaga ekonomi yang diharapkan mampu menggerakan kesejahteraan masyarakat di desa. --BUMDes

ARGA MAKMUR RU - Layaknya APBN atau APBD, penyertaan modal desa kepada BUMDes atau pun pihak ketiga lainnya, harus dilugaskan ke dalam APBDes. Secara hukum, pelaksanaannya menjadi obyek unsur penyelenggaran pemerintahan desa. 

 

Berkaca dalam kasus yang terjadi di Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Diketahui, desa itu dalam sekali penyertaan modal pada 2016, menyuntik sebuah perusahaan anyar desa sebesar Rp363 juta. 

 

Kemudian diolah sedemikian rupa dan berujung sandungan dugaan tindak pidana korupsi yang berujung Direktur BUMDes di sana pun dipenjara, terbukti bersalah. 

 

Terbaru, kini dugaan rasuah kembali menyorot BUMDes. Namanya Gardu Jaya. Pengusutannya oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, sudah ditingkatkan ke penyidikan. Maka diduga kuat, praktik rasuah atas penyertaan modal atau pun penyelenggaraan segmen bisnis perusahaan pelat merah di desa itu bermasalah.

BACA JUGA:Pekal dan Lembak Belum Clear, Wacana Curup Jadi Daerah Otonomi Baru Digulirkan

Inspektur Inspektorat Daerah BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, menerangkan. Bakal melakukan perubahan pola pengawasan serta pembinaan dalam ranah kewenangan APIP. Tengah diupayakan, kata dia, daerah bakal melakukan pemantauan secara populasi, sehingga tidak lagi melakukan pengawasan secara sampling. Langkah ini dimaksudkan, untuk mendapatkan simpulan dan langkah-langkah mitigasi secara maksimal. 

 

"Ini dilaksanakan untuk turut mendukung pencegahan tindak pidana bersama dengan lembaga penegak hukum," ungkapnya, kemarin. 

 

Disinggung soal pertanggungjawaban dana penyertaan modal? Silaban juga mengaku bakal menegasi persoalan ini ke seluruh desa, sebagai upaya daerah dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum, lantaran praktik rasuah atau pun ketidakcermatan pengelolaan. 

 

Dia menegaskan, setiap dana penyertaan modal harus dimasukkan ke dalam APBDes dan dipertanggungjawabkan setiap tahun. Layaknya APBN dan APBD sehingga wajib diketahui oleh unsur penyelenggara pemerintahan. 

 

"Ini salah satu materi yang akan disampaikan. Kita berharap, desa-desa memahami hal ini," harapnya. 

BACA JUGA:Kuota Solar 8 Kali Lipat Pertalite

Lebih jauh, penyertaan modal juga tidak bisa serta merta dilakukan kades selaku penjelmaan dari pemerintah desa. Keputusan menyuntikkan anggaran kepada pihak lain atau rekanan pemerintah desa yang dibenarkan oleh regulasi, seharusnya dibarengi dengan analisa pasar atau busines plan. 

 

Tujuannya, agar alokasi penyertaan modal yang dilakukan, benar-benar memiliki dasar yang jelas serta proyeksi-proyeksi yang juga jelas sehingga kebijakan yang dilakukan oleh desa, berdasarkan kajian yang terukur. 

 

"Ketika tidak dilakukan analisa bisnis atau analisa pasar, maka akan mengancam kualitas dari penyertaan modal yang dilakukan," terangnya. (bep)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan