Baliho Caleg Masih Bertebaran, Peringatan Bawaslu 'Dicueki'

Baliho Caleg--

RADAR UTARA - Masih banyak Calon Legislatif (Caleg) atau partai politik (Parpol) peserta Pemilu yang dinilai tak kooperatif dalam merespon peringatan yang disampaikan Bawaslu Bengkulu Utara. Konkretnya hingga Senin (6/11), masih banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya berbentuk Baliho yang belum diturunkan oleh masing-masing Caleg maupun Parpol peserta Pemilu 2024.

Padahal, sejak dilakukan pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada Sabtu (4/11) lalu. Bawaslu Bengkulu Utara sudah memperingatkan kepada seluruh Parpol atau Caleg peserta Pemilu 2024. Untuk segera menertibkan masing-masing APK yang sudah terlanjur terpasang lebih awal sebelum memasuki masa kampanye tersebut. 

Bahkan Bawaslu Bengkulu Utara sudah memberikan dispensasi waktu selama tiga hari kepada seluruh peserta Pemilu untuk menertibkan atau menurunkan APK-nya secara mandiri. Faktanya,  banyak APK milik Caleg atau Parpol peserta Pemilu 2024 yang belum diturunkan. 

Pantauan Radar Utara, APK Caleg yang terlihat dan belum ditertibkan diantaranya APK milik Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD. Tak terkecuali, APK milik Caleg DPR RI yang tak lain adalah istri dari Bupati Bengkulu Utara bahkan, ada pula istri Gubernur Bengkulu.

Merespon kondisi ini, Ketua Panwascam Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Friska Nanda mengatakan. Sampai saat ini pihaknya belum mendapat arahan (dari Bawaslu) terkait penertiban APK maupun APS yang sudah terpasang. Sementara, kata Friska, pihaknya hanya diinstruksikan untuk mendata dan melaporkan APK atau APS yang sudah terpasang baik yang letaknya sudah sesuai maupun yang melanggar. 

BACA JUGA:Kades, Parades dan BPD

"Kami berharap kepada pihak yang sudah jauh-jauh hari memasang APK atau APS untuk melakukan penertiban sendiri. Harapannya agar semua menghormati tahapan Pemilu yang berlangsung. Termasuk tahapan kampanye yang baru akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 nanti," ungkap Friska.

Idealnya diakui Friska, penertiban baliho APK milik masing-masing peserta Pemilu 2024 ini bisa dilakukan sejak diumumkannya DCT. "Di sisi lain kami juga melihat ada beberapa Caleg yang kooperatif dengan menertibkan sendiri Baliho atau APK yang sudah mereka pasang. Dan kami berharap Caleg atau peserta Pemilu lainnya juga bisa bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku," pintanya.

Terpisah, Ketua Panwascam Putri Hijau, Irwan Izwari menegaskan. Penertiban terhadap APK atau baliho milik peserta Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu Bengkulu Utara. 

"Semuanya masih menjadi kewenangan Bawaslu Bengkulu Utara. Dalam konteks ini, Bawaslu sudah berkirim surat kepada seluruh pihak yang bersangkutan dan memberi kelonggaran kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK-nya. Namun apabila dari batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata masih banyak APK yang belum ditertibkan. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu," ungkap Irwan.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Panwascam Ketahun, Zulfan Haryadi. Pihaknya hanya bertugas untuk menginventarisir atau pendataan terhadap terhadap APK Caleg yang masih terpasang. 

"Kalau penertiban, itu dilakukan mandiri oleh Caleg atau Parpol," demikian Zulpan. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan