Program BLT DD Dibatasi Maksimal 15 Persen
Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah desa penerima anggaran Dana Desa (DD) ri Kabupaten Mukomuko kembali diingatkan. Khusus penggunaan DD untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), tidak boleh lebih dari 15 persen dari pagu anggaran DD di desanya masing-masing.
“Dana Desa untuk BLT dari maksimal 25 persen menjadi 15 persen dari pagu anggaran Dana Desa tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wagimin.
Dana Desa untuk BLT di 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya karena berdasarkan hasil evaluasi penggunaan Dana Desa untuk BLT selama ini yang kurang dari sebesar 25 persen. Begitu juga penggunaan Dana Desa untuk BLT di Kabupaten Mukomuko pada tahun-tahun sebelumnya kurang dari 25 persen karena kemungkinan angka kemiskinan ekstrem di daerah ini menurun.
"Angka kemiskinan ekstrem, setiap tahun dipastikan menurun. Makanya penggunaan DD untuk program BLT juga dikurangi dari sebelumnya mencapai 25 persen menjadi 15 persen," ujarnya.
BACA JUGA:Terima BLT DD, 3.215 Keluarga di Mukomuko Miskin Ekstrem
BACA JUGA:Desa Merugi! Gegara Ini, BLT DD, Anggaran Desa Bisa Hangus
Selain itu, sejumlah warga di daerah ini yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), juga telah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Ia menyebutkan sebanyak 3.215 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di daerah ini pada 2025 yang tersebar di 148 desa.
"Sebanyak 148 desa ini mendapat Dana Desa yang bersumber dari APBN Rp 119 miliar. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten sebesar Rp 66,7 miliar," pungkasnya. (rel)