Iklan doni 2

Bakal Kelola Anggaran Miliaran Rupiah, Siapa yang Berhak Mengaudit Keuangan Kopdes Merah Putih?

Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Bengkulu Utara siap mengelola anggaran miliaran rupiah. Namun, pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengaudit keuangan Kopdes ini masih menjadi tanda tanya.

Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengakui bahwa pihaknya belum bisa secara spesifik mengungkapkan siapa yang paling berhak dalam mengaudit pengelolaan anggaran internal Kopdes Merah Putih.

"Saat ini, dalam pembentukan pengurus Kopdes, telah tersusun dewan pengawas," jelas Camat, Senin (2/6).

Dewan pengawas, ini diungkapkan Camat, terdiri dari unsur kepala desa (kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan eksternal dari tokoh masyarakat. Untuk sementara, ketiga unsur inilah kata Camat, yang akan bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan yang nantinya dijalankan oleh pengurus Kopdes.

Lebih lanjut, Camat menyatakan bahwa terkait adanya regulasi lain dalam pengawasan Kopdes ini, semuanya masih menunggu perkembangan. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan Kopdes dan kepengurusannya terbentuk serta segera mengurus perizinan.

BACA JUGA:2 Mata Pisau Koperasi Merah Putih : Kopdes Wajib Miliki 7 Unit Usaha

BACA JUGA:Kabar Terbaru Kopdes Merah Putih, Himbara Suntik Rp250 Triliun

"Soal nantinya ada regulasi baru terkait pengawasan dalam kegiatan Kopdes, ini kita ikuti perkembangan nanti ya. Karena saat ini intinya kita diminta fokus bagaimana Kopdes dan pengurusnya terbentuk dan memiliki perizinan," tegas Camat.

"Dan alhamdulillah khusus di Kecamatan Pinang Raya semua desa telah membentuk Kopdes dan sedang dalam proses pengurusan perizinan. Kami optimis bahwa di bulan Juni ini, semua Kopdes sudah memiliki badan hukum," demikian Camat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan