Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Denda Dihapus Total! Pemutihan di Pemprov Jabar Sampai 30 Juni
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi-Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melaksanakan program penghapusan pajak kendaraan dari Maret sampai Juni 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah kendaraan di Jawa Barat tembus 27,10 juta unit. Motor mendominasi dengan 23,34 juta unit di kawasan Tatar Sunda sana.
Proses penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dimulai pada 20 Maret 2025. Awalnya, penghapusan ini direncanakan hanya hingga 6 Juni 2025, tetapi diperpanjang selama 24 hari.
Dengan demikian, penghapusan pajak kendaraan di Jawa Barat kini berlaku hingga 30 Juni 2025. Inisiatif penghapusan pajak kendaraan bermotor ini diadakan sebagai bagian dari usaha untuk memulihkan perekonomian.
Tidak hanya itu, diharapkan bahwa penghapusan pajak ini juga mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan dari para wajib pajak.
BACA JUGA:Raup Miliaran dari Konten. Belajar Kaya ala Gubernur Konten, Dedi Mulyadi. Kuncinya Konsisten!
BACA JUGA:Apa Penyebab Cerai Wabup Garut? Calon Istri Maula Akbar Anak Dedi Mulyadi
"Masyarakat dapat menggunakan program ini tanpa perlu menyelesaikan pajak yang belum dibayar sebelumnya. Tidak ada ketentuan khusus, cukup datang dan bayar pajak untuk tahun yang berlaku," kata Dedi yang dikutip dari situs Bapenda Jabar.
Selama masa pemutihan pajak, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun ini. Semua tunggakan pokok maupun denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Tidak mengherankan jika banyak pemilik mobil yang bersemangat menyambut inisiatif ini. Antrean di Samsat pun terlihat sangat panjang. Program penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Barat ini diterapkan untuk pembayaran secara daring dan luring di seluruh wilayah Jawa Barat (daerah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).
Jika Anda merupakan salah satu orang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sebaiknya manfaatkan kesempatan pemutihan ini. Karena jika melewatkan batas waktu yang telah ditentukan, Dedi pernah mengingatkan bahwa kendaraan tidak akan diizinkan melewati jalan.
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Wabup Garut, Anak Kapolda Metro Jaya, Calon Mantu Dedi Mulyadi
BACA JUGA:Dedi Mulyadi vs KPAI, Dalam Seteru Pendidikan Khusus di Barak Tentara
"Jangan sampai Anda lewatkan peluang ini, karena penghapusan pajak hanya akan dilakukan sekali. Jika Anda masih menunggak setelah itu, ingat bahwa motor Anda tidak dapat melewati jalan kabupaten, juga tidak akan bisa melintas di jalur provinsi. Lalu, Anda mau lewat jalan mana? Apakah Anda berharap bisa melintasi jalan udara tanpa sertifikat? Itu tidak mungkin. Segera bayar pajak Anda, kami telah mengampuni," kata Dedi dipadu seloroh. (**)
