Banner Dempo - kenedi

Tahun Ini, Masa Jabatan 37 Kades Berakhir

Ilustrasi : Kepala Desa (Kades)-Radar Utara- Kepala Desa (Kades)

MUKOMUKO RU - Sebanyak 37 orang Kepala Desa (Kades) akan mengakhiri masa jabatannya di bulan Oktober tahun 2024 ini. Dengan habisnya masa jabatan puluhan kades, tentu akan mencetak kekosongan kursi jabatan Kades definitif. Dan untuk menjalankan roda pemerintahan. 

 

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, nanti akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan sebagai penjabat (Pj) Kades. Hingga adanya jabatan Kades definitif.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, SH, M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan. Dengan berakhirnya masa jabatan Kades di 37 desa dalam tahun ini. Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, belum bisa melaksanakan kegiatan pilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di tahun ini. Sebab tahun ini bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

 

"Karena tahun ini bersamaan dengan  Pemilu. Jadi untuk pelaksanaan Pilkades kita tunda. Meski masa jabatan 37 orang Kades berakhir di tahun ini. Sementara untuk menjalankan pemerintahan desa. Nanti pak Bupati akan menunjuk Pj Kades," katanya.

 

Meski sudah diketahui sebanyak 37 Kades akan berakhir masa jabatanya di tahun ini. Namun Eka belum dapat merincikan, berapa kebutuhan anggaran untuk menyelanggaran Pilkades serentak di 37 desa tahun 2025. 

BACA JUGA: Kapolres Mukomuko Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu dan Polsubsektor

Sebab salah satu acuan kebutuhan anggraan Pilkades, berdasarkan jumlah mata pilih di 37 desa. Jumlah mata pilih inilah menjadi pedoman pihaknya mencetak surat suara dan menghitung kebutuhan anggaran.

 

"Kita belum tahu berapa jumlah hak pilih di 37 desa itu. Kalau sudah tahu, bisa kita mulai hitung. Kalau kebutuhan lainnya, bisa kita hitung. Semisal ATK, dana pengamanan dan yang lainnya. Dan untuk menghitung kebutuhan anggaran Pilkades, kemungkinan setelah Pileg selesai," ujarnya.

 

Berapapun kebutuhan anggaran Pilkades serentak di 37 desa. Nanti akan diusulkan di APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025. Eka menyebutkan, selain mengajukan anggaran, pihaknya juga akan membuat draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades. Karena Perbup inilah menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.

 

"Semuanya akan kita persiapkan sebelum pembahasan APBD tahun 2025. Mudah-mudahan saja semua tahapan dapat berjalan lancar sesuai yang kita harapkan," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan