Berkendara ke Enggano Bisa Kena Tarif Rp9,2 Juta

Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji--Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji

ARGA MAKMUR RU - Biaya transportasi dari dan menuju Enggano per 1 Januari 2024, mulai berlaku tarif anyar. Itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.473.DISHUB Tahun 2023 tentang Tarif Dasar Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar Lintas Bengkulu - Kahyapu Pulau Enggano. 

 

Membaca keteranganya, ongkos transportasi menuju salah satu Pulau Terdepan Indonesia itu via Dermaga Kahyapu, tarif barunya mulai dari Rp 67.000 perorang untuk kelas ekonomi. Sampai dengan kendaraan golongan IX dengan biaya Rp9,2 juta per unitnya.  

 

Kepala Dinas Perhubungan BU, Nirwan Tomeri, SE melalui Sekretaris, Setyo Aji, S.Si.T, ketika ditanyai perihal tarif anyar itu, membenarkannya. Disampaikan Setyo Aji, tarif tersebut merupakan biaya penyesuaian yang dipengaruhi beberapa hal yang mengait pada ongkos operasional yang dikeluarkan penyelenggara transprotasi milik pemerintah tersebut. 

 

"Jadi bukan kenaikan ya. Tapi penyesuaian. Berlaku per 1 Januari 2024," jelas Setyo usai mengikuti rapat di Kantor Pemda Bengkulu Utara, Selasa (2/1). 

BACA JUGA:Berminat Awasi TPS? Ikuti Perekrutannya, Tiga Hari Lagi Tutup

Dijelaskan dalam surat itu menjelaskan, golongan 1 adalah sepeda, golongan II adalah sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong. Golongan III diantaranya sepeda motor besar yang memiliki kapasitas 500 cc dan kendaraan roda tiga. 

 

Golongan IV a ; ranmor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter. Golongan IV b meliputi ; mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter. 

 

Golongan V a meliputi ; kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter. Golong Vb : Truk atau tangki dengan ukurang sedang, panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter. 

 

Golongan VI a: Bus penumpang dengan ukurang panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter, golongan VI b: truk/ tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya dan obil penarik tanpa gandengan. 

 

Golongan VII : Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut dengan gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter. 


--

Golongan VIII : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter. 

 

Golongan IX : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter. BACA JUGA:Innalillahi, Kabar Oknum ASN di BPBD Tewas Gantung Diri Gegerkan Warga

Dalam diktum keenam, surat itu menegaskan tarif dasar angkutan penyebarangan sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT Jasa Raharja (Persero). Dan belum termasuk retribusi jasa tanda masuk dan pemeliharaan dermaga. 

 

"Pengemudi/kernet dibebaskan/tidak dikenakan tarif penumpang dengan ketentuan untuk gelongan III sebanyak 1 orang, golongan IV, V dan VI sebanyak 2 orang sedangkan untuk golongan I dan II dikenakan tarif penumpang," demikian ditegas dalam Diktum Kelima. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan