Banner Dempo - kenedi

Pemkab Usulkan Dana Inpres Untuk Dua Ruas Jalan di Mukomuko

Apriansyah, ST, MT--Apriansyah, ST, MT

MUKOMUKO RU - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kembali mengajukan dana Instruksi Presiden (Inpres) bidang infrastruktur. Untuk membangun dua ruas jalan di daerah ini. Diantaranya satu ruas jalan di Kecamatan Air Rami, dan satu ruas jalan di Air Bikuk menghubungkan Kuala Teramamg Kecamatan Teramamg Jaya. Tidak tanggung-tanggung, total dana Inpres untuk pembangunan hotmik jalan mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, ketika dikonfirmasi Selasa (2/1) menjelaskan. Untuk usulan pembangunan hotmik jalan di Kecamatan Air Rami. Panjangnya sekitar 18 kilometer. 

 

Adapun anggaran pekerjaan hotmik jalan, per kilonya sebesar Rp 5 miliar. Sehingga untuk membangun 18 kilo meter jalan di kecamatan itu, butuh anggaran sekitar Rp 90 miliar.

 

Lalu pekerjaan hotmik jalan di Desa Air Bikuk yang menghubungkan Kuala Teramamg Kecamatan Teramang Jaya. Panjangnya yaitu sekitar 11 kilo meter. Dan per kilo meternya, butuh anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pekerjaan  hotmik jalan. Sehingga total anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan hotmik jalan sepanjang 11 kilo meter, butuh anggaran sekitar Rp 59 miliar.

BACA JUGA:Wabup Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Kerja

"Jadi total usulan dana Inpres untuk pekerjaan hotmik jalan di Air Rami dan Air Bikuk tahun 2024, sebesar Rp 149 miliar," terang Apriansyah.

 

Ia juga menjelaskan, pembangunan jalan melalui skema dana Inpres bidang infrastruktur tahap kedua tahun 2024. Sudah dibuka Aplikasi Sintia hingga tanggal 5 Januari 2024. Sehingga di tanggal itu, ada readiness kriteria atau kriteria yang akan menjamin kesiapan kelengkapan atas usulan program. Untuk bisa diterima sebagai program dengan dasar yang benar, lengkap, dan siap untuk dilaksanakan. Diantaranya itu ada DID, kemudian gambar dokumen lingkungan, kemudian RAB, kemudian ada lagi tematik-tematik penunjang lainnya.

 

"Seperti kenapa ruas itu yang dibangun, kemudian ada lagi pernyataan surat pembebasan lahan, pernyataan bersedia memelihara dan pernyataan bersedia menerima hibah jalan. Dan surat-surat tersebut semua ditandatangani oleh bapak Bupati," katanya.

 

Sedangkan untuk verifikasi atas dokumen usulan yang ia ajukan nantinya akan dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Verifikasi tersebut diperkirakan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024. 

 

Hal itu untuk memastikan seluruh dokumen yang diupload dalam aplikasi Sintia itu memang benar. Selanjutnya, jika verifikasi selesai. Kemudian baru masuk ke tahapan review perencanaan-perencanaan yang diusulkan oleh daerah. Review akan dilaksanakan oleh BPJN Bengkulu. Hal ini untuk dilakukan penyempurnaan desain.

BACA JUGA:Dinas PU Serahkan Rumah Adat ke Bupati

"Artinya kalau kabupaten itu mengajukan konstruksi sirtu atau timbuhan pilihan. Namun biasanya di BPJN sesuai dengan ketentuan Permen PU Nomor 13 tahun 2019 itu dinyatakan bahwa seluruh jalan yang didanai oleh APBN itu harus mengacu kepada Permen PU. Dan konstruksi bawahnya itu tidak pakai timbunan pilihan tidak pakai sertu. Tapi langsung pakai agregat kelas B atau kelas A. Nah ini yang difinalkan oleh kementerian," jelasnya.

 

Apriansyah juga memperkirakan, untuk proses reviewnya nanti ke arah sana. Sehingga dengan usulan  pekerjaan hotmik jalan sepanjang 18 kilo meter itu, apakah nanti nemenghilangkan timbunan pilihan, dan kemudian dimasukkan agregat kelas B atau kelas A. Sehingga didapatlah berapa ketebalan yang disyaratkan.

 

"Jadi saat ini kami juga masih menunggu hasil review termasuk finalisasi pagu anggaran dana Inpres untuk membangun hotmik jalan di tahun 2024 ini," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan