Pendekatan Persuasif Cegah Perambahan Hutan

Kepala KPH Mukomuko Aprin Sihaloho-Radar Utara-Kepala KPH Mukomuko Aprin Sihaloho

MUKOMUKO RU - Sebagai upaya pencegahan terjadinya perambahan kawasan hutan di wilayah Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga dan berbagai pihak di wilayah tersebut. 

 

Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut.menyatakan. Untuk upaya persuasif atas perambahan hutan. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

 

"Arahan dari kepala dinas, kalau bisa orang-orang yang melakukan perambahan hutan dibina dulu, dicari jalan keluarnya," katanya.

 

Ia juga menjelaskan, akan menggelar rapat dengan Polres Mukomuko. Terkait dengan aktivitas perambahan hutan di wilayah Desa Lubuk Selandak yang dilakukan oleh oknum DPRD Mukomuko. 

 

Aprin menegaskan, Polres Mukomuko juga sudah mengajak KPH untuk turun sama-sama melakukan pengecekan lokasi perambahan hutan di wilayah itu. KPH dan Polres Mukomuko juga sudah mengecek lokasi itu guna menindaklanjuti dua laporan dari Kades Lubuk Selandak dan lembaga desa. 

 

Terkait dugaan perambahan HPT tanpa izin oleh oknum anggota DPRD Mukomuko.

 

"Kami telah menerima laporan pertama tentang pembukaan lahan baru di Desa Lubuk Selandak, serta para petugas hutan (Polhut) telah turun ke lokasi," jelasnya.

 

Aprin juga menyatakan, KPH bersama Polres Mukomuko juga sudah melakukan pengecekan. Untuk memastikan ada apa sebenarnya di dalam hutan tersebut. Karena informasi yang didapat bahwa di sana adalah lokasi lama yang dikuasai. 

 

Namun yang banyak menjadi masalah itu adalah banyak pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan. Dengan pelakunya diduga oknum perangkat desa yang membuka lahan baru dalam hutan.

 

"Kami tidak melihat apakah ada kades dan dewan di sana. Tetapi apakah lokasi kawasan hutan tersebut telah diusulkan mendapat program perhutanan sosial," ungkapnya.

BACA JUGA: Tenaga Medis Standby di Obyek Wisata

Kendati demikian, pihaknya sudah menyampaikan ke pengelola hutan yang diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial. Agar mereka menyampaikan sejumlah berkas di antaranya KTP. 

 

Dan dengan laporan perambahan hutan, pihaknya belum mengetahui apakah hal itu sudah terkelola atau belum.

 

"Kalau sudah terkelola, maka bisa diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial. Begitu juga sebaliknya," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan