Banner Dempo - kenedi

KPU Imbau Pentingnya Memilih

KEGIATAN yang diikuti lintas stakeholder dalam simulasi sistem pengamanan kota yang digelar Kepolisian dan TNI dalam menajemen pengamanan Pemilu di daerah.--

ARGA MAKMUR RU - Kualitas kontestasi Pemilu, salah satunya didukung oleh tingkat partisipasi pemilih. Hal ini dikatakan Ketua KPU Bengkulu Utara (BU), Santoso, saat dibincangi soal perkembangan laju tahapan-tahapan kontestasi yang digelar 14 Februari 2024 itu. 

 

Dia mengimbau, agar semangat partisipasi masyarakat khususnya pemilih untuk menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H pencoblosan, menjadi sangat penting. Kualitas kontestasi yang berimplikasi terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi adalah partisipasinya dalam menentukan pilihan yang sudah digamblang lewat surat suara. 

 

"Maka partisipasi pemilih menjadi sangat penting," kata Santoso, dibincangi di sela-sela paripurna simulasi pencoblosan yang digelar di Kemumu Kecamatan Arma Jaya, belum lama ini. 

 

Menuju 14 Februari 2024, Santoso turut menyampaikan, penyelenggaraan kontestasi di daerah yang diperkirakan terdapat 6 ribu pemilih pemula yang perekaman datanya dikebut daerah lewat Dukcapil. 

BACA JUGA:Belum Jadi PPPK, FGPPNS Minta Pemprov Bengkulu Perjuangkan Formasi

Diketahui, KPU BU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 217.841 pemilih. Selain, KPU juga kini menyelenggarakan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. 

 

Secara umum, kata Santoso, DPTb diatur mekanisme teknis dengan 9 Indikator, untuk dapat Pindah Memilih, meliputi Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; Menjalani rahabilitasi narkoba; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; serta Bekerja di luar domisilinya. 

 

"DPTb ini merupakan fasilitas yang dibuat KPU untuk mampu memfasilitasi seluruh mata pilih agar tidak kehilangan hak politiknya dan dapat menentukan pilihannya dengan merdeka," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan