BUMDes Berangan Mulya Naik Penyelidikan, Jaksa Bakal Panggil Sekda Mukomuko
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH-Radar Utara-Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH
MUKOMUKO RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Atas aroma itu, penyidik Kejari Mukomuko menaikkan status perkara BUMDes Berangan Mulya ke penyelidikan (Lid).
Dengan naiknya status tersebut, semua yang terlibat dalam perkara ini akan kembali dipanggil dan dimintai keteranganya oleh Jaksa. Termasuk, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.
Untuk diketahui, Sekda Mukomuko bakal dipanggil Kejaksaan Mukomuko. Karena yang bersangkutan saat itu, menjabat sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya. Meski kabar terbaru, Abdiyanto, kini telah resmi mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Direktur BUMDes di desa itu karena berbagai pertimbangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/12) siang menegaskan. Sebelum perkara itu naik ke penyelidikan.
Kejari Mukomuko telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut. Mulai dari pengurus BUMDes hingga Kepala Desa (Kades) sudah dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Perkara Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kejati Bengkulu
"Pemeriksaan para saksi yang kami lakukan, salah satunya untuk mengetahui kemana dan untuk apa aliran dana BUMDes tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, kami menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Untuk itu, perkara ini kita naikkan statusnya ke penyelidikan. Saksi-saksi yang sebelumnya sudah kita mintai keteranganya. Nanti akan kita panggil lagi, termasuk nanti Sekda Mukomuko selaku Direktur BUMDesa saat itu," tegas Kajari.
Saat disinggung, kemana aliran dana BUMDes, dan berapa indikasi kerugian negara dari perkara tersebut. Kajari Mukomuko kembali menegaskan, untuk aliran dana BUMDes di desa itu masih terus dilakukan pendalaman.
Untuk pendalaman perkara, pihaknya mengaku, telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak pengelola pasar Desa Berangan Mulya. Sebab indikasinya, sebagian dana APBDes yang dikucurkan ke BUMDes. Salah satunya untuk pengembangan pasar.
"Sedangkan soal berapa taksiran kerugian negera dari perkara BUMDes Berangan Mulya. Nanti kami akan meminta tim auditor melakukan penghitungan. Yang jelasnya, perkara itu kini sudah kita naikkan dari pulbaket ke penyelidikan," pungkasnya. (rel)