Tahun Ini, Pendampingan Hukum Hanya Untuk Empat Warga Miskin

Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH-radarbengkulu.disway.id-

"Khusus bagi warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat," pungkasnya. (rel) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan