Lebaran, Penyeberangan Pulau Baai - Enggano Dipastikan Tetap Beroperasi, Ini Tarifnya

Penyeberangan Pulau Baai - Enggano Dipastikan Tetap Beroperasi-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
Golongan VI Jenis Kendaraan Penumpang seperti bus dengan panjang 5 sampai 7 meter, Rp 3.400.000 per unit; Jenis Kendaraan Barang dengan panjang 5 sampai 7 meter, 2.750 per unit.
Golongan VII meliputi Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik, kendaraan alat berat dengan ukuran panjang 10 hingga 12 meter, Rp 4.100.000 per unit.
Golongan VIII, meliputi Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran dari 12 hingga 16 meter, Rp 6.200.000 per unit.
Golongan IX, meliputi Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran lebih dari 16 meter, Rp 9.250.000 per unit. (*)