Dukung Ketahanan Pangan, DPMD Targetkan 148 Hektar Tanaman Jagung

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara / Wahyudi-

"Di dalam Permendes Nomor 3 tahun 2025 diatur realisasi dana penyertaan modal melalui transfer ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau tim pelaksana kegiatan (TPK) ketahanan pangan" ujarnya.

Ia menambahkan, untuk melaksanalan kegiatan ketahanan pangan skema dana desa harus ada perubahan mekanisme yang selama ini di bidang pemberdayaan sub ketahanan pangan sekarang berubah di pembiayaan sub kegiatan penyertaan modal.

BACA JUGA:Anggaran 20 Persen Ketahanan Pangan Wajib Dikelola Lewat BUMDes, Harus Memiliki Analisis Kerja

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Pemanfaatan Lahan Eks Tambang untuk Ketahanan Pangan

Sedangkan mengenai luas lahan tanaman jagung setiap desa. Kalau mengacu dengan program tersebut, setiap desa diwajibkan menanam jagung di lahan satu hektare.

"Dan realisasinya tergantung dengan ketersediaan lahan untuk tanaman jagung di desa masing-masing, karena yang terpenting di dalam dana ketahanan pangan tahun ini ada program penanaman jagung," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan