Komisi III DPRD BU Soroti Lubang Bekas Tambang Belum Direklamasi, Dorong Peran Pengawasan Eksekutif

Komisi III DPRD BU Soroti Lubang Bekas Tambang Belum Direklamasi, Dorong Peran Pengawasan Eksekutif-Radar Utara / Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi III DPRD Bengkulu Utara, menyoroti kondisi memprihatinkan dari bekas galian tambang batu bara yang hingga kini, masih ditemukan belum di reklamasi khususnya di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kecamatan Ulok Kupai, Kecamatan Napal Putih dan Kecamatan Pinang Raya.
Pihak legislatif pun, mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak Eksekutif terkait masalah ini.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP, menyatakan bahwa banyak bekas galian C yang terlihat oleh dirinya belum tertutup dibiarkan begitu saja, tanpa ada upaya reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi, ini. Masih banyak bekas galian tambang batu bara yang tidak direklamasi, bukan hanya merusak lingkungan tapi juga membahayakan masyarakat," ujar Edi Putra.
BACA JUGA:Desak Pemkab, Dewan Minta Petakan Jalan Rusak & Segera Ditangani
BACA JUGA:Soal Pembangunan Jalan dan Drainase PTM Purwodadi, Komisi III DPRD BU Gelar RDP
Dalam konteks ini, menurut Edi Putra, ada beberapa poin penting yang patut di soroti.
Diantaranya lambatnya proses reklamasi, dimana proses reklamasi yang dilakukan secara lambat ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kedua, kata Edi, terkait dampak lingkungan, dimana sikap mengabaikan reklamasi ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah seperti pencemaran air dan tanah, serta risiko longsor.
"Tentu kondisi ini membuat kami di Komisi III bertanya, bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif selama ini?
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Pemanfaatan Lahan Eks Tambang untuk Ketahanan Pangan
Mengapa masih banyak bekas galian tambang yang masih dibiarkan tanpa reklamasi," tanya Edi Putra.
Atas kondisi tersebut, dewan dua periode asal Dapil IV Bengkulu Utara ini, mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap perusahaan tambang yang ada.