WIUP CV. Agung Wijaya Dipastikan Terletak di Sungai Air Dikit

Aktivitas pertambangan dan peta WIUP CV Agung Wijaya-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV. Agung Wijaya dengan luas sekitar 27,16 hektar, dipastikan terletak di badan Sungai Air Dikit Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.
Ini merujuk pada Surat Peta Nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2023, serta peta yang dikeluarkan pada tahun 2014/2019, yang menunjukkan WIUP CV Agung Wijaya membentang sepanjang 2 Kilo Meter (KM) di aliran Sungai Air Dikit.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha mengatakan, peta WIUP CV Agung Wijaya sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.
"SK itu tentunya berdasarkan permohonan dari perusahaan. Jadi sudah jelas dalam surat klarifikasi kami, tidak ada perubahan apapun," ungkap Fajar.
BACA JUGA:Klarifikasi WIUP di Penarik, Rico Yulyana: Bukan Ranah Kita
BACA JUGA:WIUP Terancam Dicaplok, Pengusaha Tambang asal MM Minta Klarifikasi
Baik, lanjut Fajar, pada koordinat, ataupun pada peta WIUP CV Agung Wijaya. Dengan demikian semua sudah sesuai dengan permohonan perusahaan.
"Sejak awal pun tidak ada dugaan yang namanya perubahan peta WIUP CV. Agung Wijaya, dari semula yang terletak di badan Sungai Air Dikit ke daratan atau lahan perkebunan masyarakat," kata Fajar.
Pernyataan Fajar juga diperkuat hasil pantauan peta satelit melalui Minerba One Maps Indonesia (MOMI), milik Kementerian ESDM RI, yang terakhir diakses pada 26 Februari 2025.
Dimana peta tersebut menunjukkan batas WIUP CV. Agung Wijaya masih berada di sepanjang Sungai Air Dikit, yang secara tidak langsung perubahan peta terbantahkan.
BACA JUGA:Klarifikasi WIUP di Penarik, Rico Yulyana: Bukan Ranah Kita
BACA JUGA:WIUP Terancam Dicaplok, Pengusaha Tambang asal MM Minta Klarifikasi
Sebelumnya, beredar isu bahwa peta WIUP CV. Agung Wijaya telah berubah dari badan sungai ke daratan. Isu ini muncul setelah terbitnya SK baru nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2024 tertanggal 4 Januari 2024.
Dalam SK tersebut, CV. Pasopati Jaya Abdi tercatat memiliki WIUP seluas 11,9 hektare di badan sungai, sementara WIUP CV Agung Wijaya disebut berada di daratan.