Alokasi Gaji PPPK BU Rp 62 Miliar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SST.Pi,M.Si--
ARGA MAKMUR RU - Lonjakan belanja daerah tahun depan, salah satunya terjadi untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau membaca paparan angkanya, praktis terjadi kenaikan hingga Rp 28 miliar dari tahun 2023 sebesar Rp 34 miliar.
Dijelaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SST.Pi,M.Si, menyampaikan, anggaran PPPK menjadi salah satu konsistensi program pemerintah di sektor reformasi kepegawaian mulai dari pusat hingga daerah. Konsistensi serupa, kata dia, turut dilakukan pula di daerah dalam pelaksanaan pembangunan non infrastruktur.
"Total alokasi untuk tahun depan sebesar Rp 62 miliar," ujar Masrup, beberapa hari lalu kepada media.
Konsistensi program ini, lanjut dia, menempatkan klasifikasi slot-slot anggaran yang juga sudah ditegas pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Transfer Keuangan ke Daerah atau TKD. Terdapat jenis anggaran yang sudah ditegasi penggunaannya atau earmarked pada transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
"Salah satunya digunakan untuk PPPK. Masih ada lagi seperti untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," jabarnya.
BACA JUGA:Peserta Pemilu Diperbolehkan Kampanye di Lingkup Pendidikan. Asalkan...
Turut dijabarkan Masrup, arsitektur keuangan yang dirancanag daerah, dipastikan tidak lepas dari transfer pusat ke daerah ini untuk tahun depan Rp 1,1 triliun yang peruntukannya pun selaras dengan semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU-HKPD).
Di dalamnya, lanjut dia, termasuk penambahan anggaran dalam rangka kepastian rancang bangun program yang tengah dilaksanakan yakni pengadaan PPPK. Pengadaan pegawai yang bakal memasuki tes tertulis tersebut, ditegaskan Masrup, sudah didukung dengan alokasi anggaran untuk tahun depan. Jumlahnya, sesuai dengan kuota formasi yang dibuka.
"Makanya dalam anggaran sebesar Rp 62 miliaran itu, alokasinya untuk 1.940 PPPK," jabarnya.
Di tengah alokasi formasi yang tidak terisi penuh, Masrup menjelaskan, rancang bangun anggaran yang dilakukan sejak awal, mesti merujuk pada indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya, terus dia, penganggarannya pun dilakukan merujuk dengan alokasi formasi yang dibuka oleh instansi seluruh instansi teknis.
"Inilah yang dimaksud dengan konsistensi. Jadi pada prinsipnya, daerah mengupayakan, membuka seluas-luasnya lowongan kerja di sektor birokrasi ini. Kepastiannya di anggaran. Bagaimana pelaksanaannya, itu menjadi tahap di sektor teknis," pungkasnya. (bep)