Taati Aturan Kampanye, Caleg Harus Sampaikan SPPK

Ilustrasi : kampanye-Radar Utara-kampanye

MUKOMUKO RU – Ini peringatan penting bagi calon legislatif (Caleg). Baik yang mencalonkan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan juga DPR RI. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko tidak akan melarang mereka kampanye di Kabupaten Mukomuko. Sebab sekarang sudah memasuki masa kampanye. 

 

Bahkan caleg juga dipersilahkan untuk mengumpulkan orang banyak selama masa kampanye. Namun yang perlu caleg ketahui, pada saat mereka berkampanye. Caleg yang bersangkutan harus menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye (SPPK). Yang harus ditujukan ke Kepolisian dan tembusan ke Bawaslu dan KPU.

 

“Temuan kita di lapangan cukup banyak. Caleg yang gagal berkampanye. Karena tidak ada SPPK,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi, Jumat (22/12).

 

Caleg yang membubarkan diri atau gagal berkampanye di sejumlah tempat tersebut, setelah ditegur oleh Bawaslu dan pihak kepolisian secara persuasif.

 

“Caleg yang langsung kita tegur itu, semuanya menerima dan menunjukan ciri orang negarawan. Dan mereka pun langsung membubarkan diri dan urung berkampanye,” ujarnya.

 

Teguh juga menyampaikan, caleg yang banyak ditemukan gagal kampanye itu rata-rata caleg untuk DPRD tingkat Provinsi, DPR RI dan DPD RI. Teguh kembali mengingatkan kepada seluruh caleg dibolehkan berkampanye dengan mengumpulkan masa atau orang banyak. Tetapi harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada.

BACA JUGA:Siapkan Lahan Pengalihan Jalan Bandara Mukomuko

"Silakan caleg untuk berkampanye. Memang jadwalnya untuk kampanye tapi harus tunduk aturan. Salah satuya harus ada SPPK,” ingatnya.

 

Sedangkan untuk temuan maupun laporan indikasi pelanggaran. Sejauh ini belum ada ditemukan Bawaslu.

 

“Untuk indikasi maupun dugaan pelanggaran baik itu laporan dari masyarakat maupun peserta Pemilu belum ada kami terima," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan