Komisi X DPR RI Pastikan Dorong Pemerintah Kuatkan Peran PNFI

Dr. Hj. Dewi Coryati-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, untuk memperkuat peran Pendidikan Non-Formal dan Informal (PFNI).

Ini ditegaskan Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Dewi Coryati, M.Si diwawancarai terkait hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama DPP APPNFI, FK PKBM, DPP ASTINA dan PP HIMPAUDI.

Menurut Dewi, ada beberapa poin penting yang disimpulkan dalam RDP. Diantaranya terkait penguatan peran PNFI, yang tentunya memiliki peranan penting dalam mendidik anak bangsa.

"Seperti halnya keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang merupakan merupakan usaha terakhir dalam dunia pendidikan dengan pendanaan yang murah," ungkap Dewi, Jum'at 07 Februari 2025.

BACA JUGA:Kemendikbudristek dan Komisi X DPRI Bahas Ferienjob hingga Seleksi Guru ASN PPPK

BACA JUGA:Resmi, 4 Srikandi Bengkulu Jadi Anggota DPR RI, Salah Satunya dari Bengkulu Utara

PKBM, lanjut Dewi, sangat ditunggu dan diharapkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Karena bisa mendidik sampai pelosok desa, serta bisa diakses orang yang mungkin tertinggal umurnya ketika ingin ke sekolah formal.

"Dengan demikian PKBM menjadi jawaban atau solusi, pada saat terdapat persoalan seperti itu," kata Dewi.

Disamping itu, sambung Dewi, PKBM menjadi garda terakhir untuk bisa memastikan pendidikan anak bangsa lebih terjamin. Namun dalam hal ini, menjadi penting untuk memerhatikan tutornya.

"Sehingga tutor yang merupakan tenaga pendidik di PKBM, harus dipastikan mendapat perlakuan setara seperti halnya guru-guru di sekolah formal," tegas Dewi.

BACA JUGA:Kemendikbudristek dan Komisi X DPRI Bahas Ferienjob hingga Seleksi Guru ASN PPPK

BACA JUGA:Resmi, 4 Srikandi Bengkulu Jadi Anggota DPR RI, Salah Satunya dari Bengkulu Utara

Dewi menambahkan, perlakuan yang dimaksud tentunya dari sisi perlindungan, dan kesejahteraan para tutor. Kalau selama inikan, para tutor di PKBM hanya dibayar dari dana bantuan yang turunnya setiap 6 bulan sekali.

"Dari sisi jumlah, tentunya tidak usah kita sampaikan. Tapi yang jelas pasti jauh dari yang diharapkan. Jadi bagaimana para tutor ini bisa mendidik anak secara optimal, kalau urusan sendiri yakni kesejahteraan belum selesai," tambah Dewi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan