Banner Dempo - kenedi

Edukasi Pencegahan Korupsi Mendesak

Ilustrasi : kORUPSI -Radar Utara-kORUPSI

ARGA MAKMUR RU - Sinyalemen perluasan aktor-aktor prilaku korup dana desa, kian benar adanya. Salah satunya, lewat Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes yang telah diusut Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU). Kali pertama, sejak 2015 dana desa dikucur, modus operandi kasak-kasuk mengeruk kaya dari dana desa secara ilegal, kini statusnya tinggal lagi menunggu penetapan tersangka. 

 

Seperti pepatah "telur diujung tanduk" atau berdiri di tepi bibir jurang,  para saksi mulai berbondong mengembalikan kerugian negara. Pasca ditingkatkannya status saat itu. Jaksa pun menengarai, aktor-aktor korupsi kian melebar.

 

Tren korupsi yang kian menyebar, termasuk juga dengan modus operandinya. Khusus subyek atau pelakunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, penyalahgunaan kewenangan di desa rerata dilakukan sendiri oleh kepala desa. 

 

Meski begitu, separuhnya, dibantu oleh perangkat desa. Lumrah saja, secara aturan kepala desa tidak dapat mencairkan dana desa oleh tandatangannya sendiri. Prilaku buruk lainnya juga terendus. Dimana, bendahara hanya sebatas petugas stempel. Keuangan, bahkan uang dana desa dipegang sendiri oleh kepala desa. 

 

Indonesia Corruption Watch atau ICW, juga merilis hasil pemantauan di sektor penindakan, menunjukkan belum optimalnya penindakan kasus korupsi. Sebab, jika dilihat berdasarkan target yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022. Target keseluruhan penegak hukum selama semester I tahun 2022 adalah sebanyak 1.387 kasus di tingkat penyidikan. 

 

Artinya, jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diusut, maka penegak hukum hanya berhasil merealisasikan sebesar 18 % dari target atau memperoleh nilai E (SANGAT BURUK). 

 

Hasil pemantauan ini diharapakan mampu digunakan sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengawal dan memastikan penanganan kasus korupsi menjadi semakin efektif. Selain itu, laporan ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan, khususnya lembaga penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah. Untuk memformulasikan agenda jangka panjang yang konkret dalam merumuskan substansi hukum antikorupsi yang lebih baik lagi.

 

Pegiat sosial anti korupsi, Melyan Sori, mengatakan. Laga-laga penindakan korupsi yang memang perlu digenjot oleh seluruh stakeholder terkait. Penanggulangan pandemi korupsi, juga harus dibarengi dengan langkah pencegahan yang dilakukan secara massif. 

BACA JUGA: Dewan Minta Rekrutmen Berbasis Wilayah

Pengusutan oleh penegak hukum, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket, berlanjut lagi ke penyelidikan ketika mendapati unsur rasuah dan berlanjut ke penyidikan. Saat terpenuhinya minimal 2 alat bukti, merupakan kerja lazim yang sudah menjadi tupoksi di sektor penindakan atau represif yang diamanahi undang-undang. 

 

"Tapi bagaimana membentuk karakter yang malu korupsi? ini sudah harus menjadi langkah bersama. Mulai dari lembaga penegak hukum, pemerintah pusat, daerah sampai dengan desa. Fokus memberikan efek jera, tidak tertutup kemungkinan, sebatas fokus pada obyek tertentu saja. Bisa jadi, pelaku korupsi, terus melakukan modifikasi modus-modus operandinya. Bukan tidak mungkin?" ujarnya. 

 

Harapan penindakan korupsi yang tidak terkesan hanya berkutat di pemerintahan desa, tapi lebih luas lagi pada aktor di gelanggang birokrasi yang lebih besar, terus menjadi harapan publik. Namun begitu, langkah pencegahan prilaku koruptif, menurut dia harus menjadi konsensus besar, massif dan konkret, dapat dikatakan titik transformasi penanganan pidana pencegahan pidana ekstra ordinary ini di Indonesia. 

 

Pelibatan penyelenggara kanal-kanal publik, juga sangat penting, kata dia. Tujuanya, untuk memaksimalkan penyebarluasan akan persoalan korupsi, dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, seperti perlambatan ekonomi dan pembangunan serta terkikisnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, juga harus disikapi dengan cepat dan tepat. 

 

"Tentu menjadi preseden buruk bagi kita semua, ketika prilaku koruptif ini terus menggurita, meluas zonanya dan juga pelakunya. Bahkan, sampai di tataran komunitas terkecil. Maka itu menjadi cermatan bagi kita semua, bahwa negara kita tengah dilanda pandemi korupsi yang kian kronis. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan