Hasil Pengamatan, Polsek 'Warning' Galian C Talang Arah
Ilustrasi : Galian C tambang-Radar Utara-Galian C
RADAR UTARA - Dugaan telah berakhirnya izin pertambangan galian C di wilayah Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau yang sempat disoalkan oleh Pemdes Talang Arah. Ternyata bukan isapan jempol belaka dan terindikasi kuat, dugaan benar adanya.
"Hasil dari pengamatan yang sempat kami lakukan, memang benar (izin kuari) sudah berakhir," ungkap Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH.
Dari kondisi itu, Kapolsek sudah mewarning dan mengimbau kepada pihak yang berkepentingan di lokasi pertambangan galian C di Desa Talang Arah. Agar tidak melakukan aktivitas apapun, sebelum izin tambang galian C yang sudah berakhir itu, diperpanjang atau dihidupkan kembali.
BACA JUGA: Pemdes Bukit Berlian Serahkan Bangunan DD TA 2023 ke Masyarakat
"Kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan aktivitas apapun di area lokasi tambang galian C itu sebelum mengantongi izin. Jika ternyata kegiatan masih tetap berjalan, tentu akan ada konsekuensi yang akan ditanggung," tegasnya.
Lebih jauh, Kapolsek menegaskan, kewenangan dalam penindakan terhadap aktivitas galian C, ada di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bengkulu Utara.
"Kita (Polsek) hanya sebatas pengamatan. Untuk penindakan lebih lanjut ada di Unit Tipiter Polres Bengkulu Utara," demikian Kapolsek. (sig)