Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik Naik Jadi Rp10 juta

Ilustrasi : Motor Listrik-Radar Utara-Motor Listrik

RADAR UTARA - Konversi motor BBM ke listrik yang sebelumnya di beri subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta kembali di naikan menjadi Rp 10 juta. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang sebentar lagi bakal diundangkan.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan dalam Permen yang baru ini. Selain ada kenaikan subsidi menjadi Rp 10 juta. Pemerintah  juga melakukan perubahan peruntukan subsidi konversi motor listrik dari yang sebelumnya hanya untuk perorangan non PNS. Saat ini sudah bisa di akses oleh badan usaha. 

 

"Iya naik jadi Rp10 juta. Dulu Permen-nya hanya untuk perorangan malah non-PNS. Tapi nanti badan usaha pun bisa," jelas Dadan, Jumat (15/12/2023).

 

Dadan mengatakan, sudah ada perusahaan yang disasar untuk konversi motor listrik. Ia berharap, Permen yang baru diundangkan hari ini. "Sudah, kalau disasarnya sudah, tapi kan Permen-nya...ini masih pengundangan. Mudah-mudahan hari Permen-nya sudah diundangkan," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan