DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Editor: Ependi
|
Jumat , 10 Jan 2025 - 20:59
DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih -Radar Utara/Benny Siswanto-
10.Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota; (KPU KAB)
11.Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Mendagri RI melalui Gubernur Bengkulu. (SETWAN)