DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih -Radar Utara/Benny Siswanto-

10.Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada  DPRD Kabupaten/Kota; (KPU KAB)

11.Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Mendagri RI melalui Gubernur Bengkulu. (SETWAN)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan