DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih -Radar Utara/Benny Siswanto-

"Sesuai surat KPU RI, Bengkulu Utara tidak termasuk lokus perkara konstitusi. Sesuai aturan, maka KPUD dapat segera melaksanakan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang kemudian diserahkan kepada DPRD," terangnya. 

Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH, kepada RU membenarkan pihaknya telah menerima secara resmi surat keputusan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari KPUD. 

"Nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan, untuk diagendakan rangkaian teknis sesuai aturan yang berlaku," ujar Eka, Jumat, petang. 

BACA JUGA:Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

Dimungkinkan, terus dia, menjawab pertanyaan waktu pelaksanaan paripurna, agenda yang akan diisi dengan Paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2020-2025 dan Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030 tersebut, akan digelar pekan depan. 

"Rencananya, kalau tidak ada perubahan paripurnanya akan digelar hari Selasa, pekan depan," ungkapnya. 

Hasil liputan pada rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pemda Bengkulu Utara beberapa pekan lalu, turut menegasi dokumen-dokumen yang diperlukan. 

Dokumen Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 

BACA JUGA:Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten;  (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)

2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati  dan/atau Wakil Bupati; (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)

3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan  Bupati  dan/atau Wakil Bupati; (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)

4. Dokumen Asli Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Karena Berakhir Masa Jabatannya; (SETWAN)

BACA JUGA:Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan