DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih -Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
5. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati oleh Pimpinan DPRD Kabupaten kepada Mendagri RI melalui Gubernur Bengkulu. (SETWAN)
Dokumen Usulan Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)
2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan/atau Wakil Bupati (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)
3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota periode sebelumnya; (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
4. Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; (KPU KAB)
5. Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih; (KPU KAB)
6. Dokumen Asli Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih; (SETWAN)
7. Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila terdapat gugatan);
8. Surat Mahkamah Konstitusi RI Mengenai Tidak Terdaftarnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila tidak terdapat gugatan); (KPU KAB)
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
9. Surat KPU RI perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi RI (apabila tidak terdapat gugatan); (KPU KAB)