Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu, 3 Poin Ini Disorot BPK
Penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
"Kita juga meminta agar memproses kelebihan pembayaran jasa konsultansi audit dana kampanye peserta Pemilu 2024. Sedangkan KPU Kabupaten Seluma, diminta untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja," tambah Ranni.
Lebih lanjut Ranni menyampaikan, sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, rekomendasi terhadap LHP dapat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:KPU Pastikan Tahapan Pilgub Bengkulu Tak Terganggu
BACA JUGA:DPT 1.503.923 Pemilih, KPU Tetapkan 2 Paslon Gubenur dan Wagub Bengkulu
"Jawaban atau penjelasan proses tindaklanjut masing-masing satker, kita minta disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," singkat Ranni. (*)