Perlu Direktif Khusus Daerah Tanpa Sengketa Pilkada
Salamun Haris-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Dengan jumlah penduduk sebanyak 304.720 jiwa pada akhir 2023, mengartikan syarat formil pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada dengan calon tunggal itu tidak memenuhi syarat atau tanpa gugatan.
Sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 huruf b, UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan : Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Ketua KPUD Bengkulu Utara, Santoso, dikonfirmasi tak menampik mekanisme teknis di MK itu, tetap menjadi estafet kerja pihaknya untuk menyampaikan administratif kepada DPRD nantinya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari KPU. Secara teknis, penetapan calon terpilih setelah mendapatkan pemberitahuan resmi tidak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), selambat-lambatnya 3 hari.
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
BACA JUGA:Rekom Lelang Jabatan Sudah di Meja Bupati, Tunggu Jadwal Pelantikan
"Setelah itu, KPUD akan menyampaikan Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD," terangnya.
Beberapa administrasi yang menjadi domain KPUD Terkait Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih diantaranya : Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih; Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila terdapat gugatan);
Surat Mahkamah Konstitusi RI Mengenai Tidak Terdaftarnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila tidak terdapat gugatan);
BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Total Anggaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada di Mukomuko 77,26 Persen
Surat KPU RI perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI (apabila tidak terdapat gugatan) dan Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota;
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP, dibincangi soal ini menyampaikan saat ini pihaknya masih tetap menunggu surat dari KPUD tersebut, sebagai dasar bagi lembaganya untuk melaksanakan paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2020-2025 dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030.
"Sejauh ini, belum ada regulasi teknis lain yang mengatur. Artinya, pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur, menunggu rilis BRPK dari MK yang akan ditindaklanjuti secara administratif oleh KPUD," tandasnya.