Belum Ada Payung Hukum, Target Penetapan APBDes Desember Diprediksi Molor
Belum Ada Payung Hukum, Target Penetapan APBDes Desember Diprediksi Molor-simpeldesa.com-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - 215 desa yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara, diproyeksikan dengan target menyelesaikan proses dan tahapan penetapan APBDes pada Desember tahun 2024 ini.
Namun sayangnya, hingga Rabu, 18 Desember 2024 kemarin, landasar hukum sebagai dasar untuk penetapan APBDes, belum diterima oleh desa maupun kecamatan.
Landasan sebagai payung hukum penetapan APBDes yang dimaksud adalah Perbup, Permendes atau Permenkeu.
"Target proyeksinya, per 31 Desember 2024 ini harus sudah final penetapan APBDes TA 2025.Sepertinya bakal molor karena payung hukumnya belum keluar," ujar Camat Marga Sakti Sebelat, Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST.
BACA JUGA:Penyusunan APBDes 2025 Ditenggat Selesai Desember, Bisa Gunakan Pagu Anggaran TA 2024
BACA JUGA: Februari Hampir Habis, 27 Desa Diminta Tuntaskan APBDes 2024
Meski demikian, Joni mengatakan, desa diminta untuk tetap menjalankan tahapan dan proses kinerja penetapan APBDes itu, berupa draf rancangan APBDes.
Artinya, kata dia, R-APBDes ini harus siapkan dan di rancang sebagaimana mestinya sehingga nantinya, saat dasar hukum diterbitkan oleh pemerintah melalui pihak yang berwenang.
Maka, R- APBDes yang telah disusun ini, dapat kembali ditinjau, direvisi dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang menjadi acuan hukumnya.
Pasalnya, kata dia lagi, dalam proses dan tahapan anggaran penggunaan dana desa tahun 2025, diyakini tidak ada perubahan yang signifikan.
BACA JUGA: 27 Desa di Mukomuko Belum Tuntaskan APBDes 2024
BACA JUGA: 7 Desa ke Kabupaten, Bulan Ini Pinang Raya Tuntaskan Klarifikasi APBDes 2024
Realisasi serapan dan pos anggaran dana desa itu, kata dia, secara umum masih serupa dengan plot anggaran dan prioritas program yang telah dijalankan oleh desa pada tahun 2024 ini.
"Secara umum, masih menjadi prioritas program diantaranya ketahanan pangan dan BLT dana desa. Namun secara detail dan rinci, nanti kita tunggu petunjuk teknis dari Permendes dan Permenkau," terangnya. (*)