Aset Reot Pemda, Rawan Jadi Tempat Pesta Obat Terlarang
Aset Reot Pemda, Rawan Jadi Tempat Pesta Obat Terlarang-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Artinya, hal ini menjadi PR bersama untuk Kabupaten Bengkulu Utara. Selain pemerintah yang bertugas dan berwenang menjaga aset negara, namun juga diperlukan peran aktif dari masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Dikhawatirkan, keadaan serupa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti para pengedar narkoba dan lainnya.
BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?
BACA JUGA:Payung Hukum Pengelolaan Aset jadi PR Daerah
Sebagai tempat transaksi, atau bahkan berpotensi sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
Sebagai informasi, bahaya mengonsumsi dan kecanduan narkoba akan berdampak tubuh yang mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada.
Pada jangka panjangnya, dehidrasi yang dialami pecandu mengakibatkan kerusakan pada saraf otak, sering berhalusinasi.