Jelang Akhir Tahun, Camat Ulok Kupai Minta Desa Setor PBB ke Kas Daerah

Jelang Akhir Tahun, Camat Ulok Kupai Minta Desa Setor PBB ke Kas Daerah-Istimewa -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Memasuki penghujung tahun 2024 ini, pemerintah Kecamatan Ulok Kupai mendesak agar semua desa memaksimalkan penagihan dan perolehan pajak bumi dan bangunan alias PBB dari warganya. 

Selanjutnya, perolehan PBB yang dipungut dari masing-masing wajib pajak itu, diminta agar segera menyetorkan ke negara melalui rekening kas daerah yang telah ditentukan. 

Seperti disampaikan oleh Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos melalui Sekcam, Juliarto, S.IP, Selasa, 10 Desember 2024, kemarin.

Sekcam mengatakan, sebagian besar desa telah menagih PBB dari warganya dan sudah ada yang menyetorkan perolehan PBB itu ke kas daerah. 

BACA JUGA:Nyaris 100 Persen, Setoran PBB Desa Ini, Salah Satu yang Tertinggi di Bengkulu Utara

BACA JUGA:SPPT PBB Bermasalah Jadi Hutang Desa, Bapenda Harus Turun ke Lapangan!

Hanya saja, dikatakan Sekcam, berdasarkan hasil pantauan di lapangan serta laporan yang diterima pihaknya.

Masih ada desa yang belum maksimal untuk mengejar tagihan PBB itu dan belum menyetorkan perolehan PBB ke Kas daerah. 

"Nanti kami monitor lagi ke desa, sempat ada desa yang belum setor sama sekali ke kas daerah. 

Ini persoalan dan kendalanya seperti apa, nanti kami cek lagi," tegas sekcam.

BACA JUGA:Injury Time Pemutihan, Wajib Pajak di Samsat Desa Putri Hijau Meningkat

BACA JUGA:Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen

Lebih jauh, sekcam berharap peran pemerintah desa untuk memaksimalkan perolehan PBB ini dan menyetorkannya ke kas daerah. 

Diakui sekcam, PBB ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan sebagai salah satu wujud kesadaran masyarakat terhadap bangsa dan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan