Sawit Rakyat Rentan Jadi Objek Monopoli Pabrik CPO

Sawit Rakyat Rentan Jadi Objek Monopoli Pabrik CPO-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemda harus mampu menciptakan iklim kompetisi harga sawit di daerah. Penempatan lokus investasi, harus memperhatikan dampak pada ekonomi penduduk.

Keberadaan pabrik Crude Palm Oil (CPO), idealnya menjadi soko ekonomi yang memperbaiki harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani. Bukan justru membuka celah melakukan praktik monopoli.

Anggota DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, S.Sos, ketika dibincangi soal sulitnya harga beli sawit di tingkat petani di daerah dikerek naik oleh perusahaan besar CPO, layaknya PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang belum menyentuh angka Rp 3.000/kg, menilai perlunya langkah perbaikan tata kelola pengawasan dan evaluasi sektor investasi daerah. 

"Pemda memiliki tanggungjawab moril, menciptakan iklim kompetisi dalam pembelian TBS sawit. Apalagi, sawit ini menjadi salah satu basis perputaran ekonomi di daerah ini. Replanting contohnya, paling luas di kabupaten kita," ujar Tommy Sitompul, kemarin. 

BACA JUGA:Harga TBS di PT Agricinal Masih Rp3.000/Kg, Berikut Update Harga Sawit Awal Desember 2024

BACA JUGA:Pasca Pilkada, Harga Sawit Tetap Stabil. Pastikan Harga di Seluruh Pabrik

Apa yang akan dilakukan dewan? politisi Golkar ini, menerangkan, lembaga DPRD memiliki komisi-komisi pembidangan yang diyakininya akan mulai melakukan pencermatan dalam persoalan yang tengah dikeluhkan publik. Khususnya, perkara sulitnya mengerek harga sawit di daerah. 

"Itu nanti pastinya, secara fungsi akan dibincang dan dikonsolidasikan oleh komisi pembidangan," ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) ini, menjelaskan. 

Berangkat dari fakta replanting terluas se Provinsi Bengkulu, mesti diwarnai kasak-kusuk tak beres yang berujung dipenjaranya beberapa orang, setelah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Catatan RU, kasus fantastis ini, patut diduga munculnya praktik kecurangan yang terbukti, tidak mungkin rasanya hanya dilakukan oleh mereka di "tataran bawah". 

BACA JUGA:Rp 60 Juta/Hektar, Program Replanting Sawit di Bengkulu Utara Dikelola Koperasi

BACA JUGA:Bantuan Pupuk Sawit Gratis Untuk Masyarakat, Berikut Syarat-syaratnya

Apalagi, program yang digulirkan dari Badan Pengelola Dana Perusahaan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini, memiliki skema program yang mengait pada verifikasi, evaluasi yang integral dari pusat ke daerah. 

Kabupaten Bengkulu Utara juga menjadi obyek jujugan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit nomor 2 tertinggi se Provinsi Bengkulu, setelah Kabupaten Mukomuko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan