Usia Pensiun Penyuluh PPPK Perlu Ditambah

Usia Pensiun Penyuluh PPPK Perlu Ditambah-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Disparitas di lingkup dunia pertanian, bukan hanya soal indeks pertanaman dan hasil panen di setiap daerah di Indonesia. 

Soal usia penyuluh, juga terjadi. Khususnya terhadap penyuluh yang berstatus PNS yang pensiun di usia 60 tahun. Sedangkan Penyuluh PPPK, wajib pensiun di usia 58 tahun. 

Padahal, menuju target Asta Cita Prabowo, peranan penyuluh pertanian, terbilang sangatlah sentral. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara, Abdul Hadi, S.Pt, M.Si, ketika dibincangi RU, menjelaskan aturan eksekutorial tersebut.

BACA JUGA:Tenaga Penyuluh PNS Kurang, Dinas Pertanian Berdayakan Penyuluh Swadaya

BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Pertanian, 900 Penyuluh Dikerahkan

"Sesuai aturan, penyuluh PPPK masa pensiunnya adalah ketika melewati usia 58 tahun," ungkapnya, Minggu, 8 Desember 2024. 

Beda situasi, bagi mereka yang berstatus sebagai penyuluh PNS. Sesuai regulasi, dalam jabatan fungsional, penyuluh pertanian ini baru pensiun, ketika genap berusia 60 tahun. Artinya, terjadi disparitas usia antara penyuluh pertanian yang berstatus PNS dan PPPK. 

Bagaimana kebutuhan penyuluh di daerah? Ia mengaku, saat ini dengan luasan wilayah sebagai salah satu kabupaten terluas di Provinsi Bengkulu, keberadaan penyuluh di daerah ini, kata dia, masih diperlukan. 

Dengan 85 penyuluh yang dimiliki daerah saat ini, Abdul Hadi menjelaskan, seluruhnya terdiri dari PNS, PPPK dan Tenaga Harian Lepas atau THL. 

BACA JUGA:Dewan Dukung Rekrutmen Penyuluh Pertanian

BACA JUGA:Bengkulu Utara Berniat Rekrut Penyuluh Pertanian

Analisisi Jabatan (Anjab), terus dia, pula dilakukan pihaknya baik disampaikan ke daerah termasuk pusat. Maklum, penyuluh pertanian yang berstatus THL, ada yang berstatus THL pusat. Selain, terusnya lagi, ada juga 2 orang THL yang memiliki kualifikasi pendidikan S1. 

"Untuk tes ASN tahun ini, ada 2 formasi penyuluh pertanian," bebernya. 

Penyuluh Bakal Berstatus Pegawai Pusat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan